Ntvnews.id, Jakarta - Oditur Militer dengan tegas menolak seluruh argumen pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa dalam perkara dugaan penculikan yang berujung pada pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37).
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, 18 Mei 2026. Ia menyatakan seluruh dalil pembelaan tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat diterima.
“Dengan demikian seluruh dalil penasihat hukum haruslah ditolak,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung dalam sidang tersebut.
Lebih lanjut, Oditur menyampaikan bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan rangkaian alat bukti yang dihadirkan di persidangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara Peradilan Militer pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Ia juga menilai pembelaan penasihat hukum hanya berupaya mengaburkan fakta persidangan yang telah terungkap.
Baca Juga: Keluarga MIP Nilai Ada Pemufakatan Jahat dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Salah satu poin yang dibantah Oditur adalah klaim tidak adanya niat jahat atau mens rea dari para terdakwa. Menurutnya, unsur tersebut tidak harus dibuktikan melalui pengakuan langsung, melainkan dapat disimpulkan dari pola tindakan sebelum hingga sesudah kejadian berlangsung. Oditur juga memaparkan kronologi kekerasan terhadap korban MIP yang disebut diculik dari area parkir pusat perbelanjaan, kemudian dibawa dalam kondisi terikat dan mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri serta keterangan ahli forensik, korban dinyatakan meninggal akibat kekerasan tumpul pada area leher yang menyebabkan gangguan pada saluran napas dan pembuluh darah utama hingga berujung pada kematian karena mati lemas.
Selain itu, ditemukan pula cedera pada bagian dada berupa patah tulang iga dan memar paru-paru yang mempercepat kematian korban. Ahli forensik Asri Megatri Pralepta turut menjelaskan adanya tanda tekanan pada leher korban yang konsisten dengan mekanisme kematian tersebut.
“Leher merupakan bagian vital tubuh yang berisi saluran pernapasan dan pembuluh darah utama. Tindakan tersebut jelas berisiko fatal,” ucap Wasinton.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Oditur juga menolak dalil pembelaan yang menyebut tindakan para terdakwa terjadi secara spontan akibat perlawanan korban. Ia menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan korban berada dalam kondisi tidak berdaya karena terikat sehingga tidak memungkinkan melakukan perlawanan berarti.
Selain itu, Oditur menyoroti dugaan keterlibatan terdakwa lain yang disebut ikut merencanakan dan mengoordinasikan rangkaian penculikan tersebut bersama pihak lainnya sebelum dan saat peristiwa terjadi.
Dalam perkara ini, para terdakwa terdiri atas Serka Mochamad Nasir sebagai terdakwa satu, Kopda Feri Herianto sebagai terdakwa dua, dan Serka Frengky Yaru sebagai terdakwa tiga.
(Sumber: Antara)
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung dalam sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza) (Antara)