Bakom: Pemulihan Aset Negara dari Kasus Korupsi Capai Rp28,6 Triliun pada 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2026, 22:15
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Kurnia Ramadhana dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta. Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Kurnia Ramadhana dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, mengungkapkan bahwa total pemulihan aset negara hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2025 mencapai Rp28,6 triliun.

Nilai tersebut merupakan akumulasi kinerja tiga institusi penegak hukum. Rinciannya, Kejaksaan Agung memulihkan Rp24 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi

(KPK) sebesar Rp1,53 triliun, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri) senilai Rp2,37 triliun.

"Asset recovery yang kami potret dari seluruh aparat penegak hukum sepanjang Januari hingga Desember 2025 ini saya rasa merupakan angka yang terbesar selama ini," ujar Kurnia dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menilai, capaian tersebut mencerminkan arah baru dalam strategi penegakan hukum. Menurutnya, pemerintah kini tidak lagi semata-mata berfokus pada pendekatan individu pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan aset negara.

Kurnia juga menyebut pendekatan tersebut sejalan dengan dorongan Gibran Rakabuming Raka yang terus mengupayakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

RUU tersebut telah lama menjadi agenda legislasi. Naskah akademiknya diusulkan sejak 2008 dan masuk dalam komitmen pemerintah.

"Presiden berulang kali menyampaikan keinginan agar RUU ini segera diundangkan, diikuti oleh Mas Wapres dan disambut oleh Bang Nasir Djamil (anggota DPR RI) dan kawan-kawan," tuturnya.

Beberapa waktu terakhir, lanjut Kurnia, Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas RUU Perampasan Aset secara bertahap.

Ia menekankan bahwa regulasi tersebut penting tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat luas. RUU ini diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi dengan pendekatan berbasis aset, mengikuti praktik hukum modern yang telah diterapkan di berbagai negara.

Menurutnya, selama ini terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara nilai kerugian keuangan negara dan uang pengganti yang berhasil dipulihkan. Fenomena itu menjadi perhatian pemerintah untuk segera diatasi melalui payung hukum yang lebih komprehensif.

"Jadi ini harus dijawab dengan mengundangkan UU Perampasan Aset dan pemerintah tentu berharap pembahasan tersebut dapat memenuhi aspek meaningful participation," ungkap Kurnia.

(Sumber: Antara)

 

x|close