Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang untuk periode 2018 hingga 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2026.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar Riva dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tak hanya itu, Riva turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: Pengakuan Ahok saat Jadi Saksi Kasus Minyak Mentah: Tak Ada Temuan BPK Soal Pengadaan Sewa Kapal
Selain itu, tindakan terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional dalam jumlah yang sangat besar. Jaksa juga menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
"Sementara hal-hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum," ucap dia.
Dalam persidangan yang sama, turut dibacakan tuntutan terhadap Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025, Edward Corne.
Keduanya dituntut hukuman identik dengan Riva, yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun.
Baca Juga: Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285,18 Triliun dalam Kasus Minyak Mentah
Nilai kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara senilai Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Secara rinci, kerugian keuangan negara meliputi 5,74 miliar dolar AS dari pengadaan impor produk kilang atau BBM, serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021 hingga 2023.
Adapun kerugian perekonomian negara berasal dari selisih harga pengadaan BBM yang dinilai terlalu mahal sehingga membebani ekonomi nasional. Sementara keuntungan ilegal diduga diperoleh dari perbedaan harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan harga minyak mentah dan BBM yang bersumber dari dalam negeri.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Riva Siahaan (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Februari 2026. Agenda sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar (Antara)