Cek Fakta: Benarkah NU dan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa agar Warga Berhenti Bayar Pajak?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jul 2026, 21:45
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Ilustrasi - Pajak. Arsip - Ilustrasi - Pajak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Beredar unggahan di Facebook yang mengklaim Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang mengimbau seluruh warganya berhenti membayar pajak.

Unggahan tersebut menyebut kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu sepakat menolak kewajiban membayar pajak.

Berikut narasi yang beredar:

"Nu Muhammadiyah keluar kan fatwa sepakat warga NU dan Muhammadiyah STOP BAYAR PAJAK"

Lantas, benarkah NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang mengimbau masyarakat tidak membayar pajak?

Unggahan yang menarasikan NU dan Muhammadiyah keluarkan fatwa untuk tidak membayar pajak. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook) <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan NU dan Muhammadiyah keluarkan fatwa untuk tidak membayar pajak. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook) (Antara)

Hasil cek fakta:

Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak benar.

Tidak ditemukan pernyataan resmi maupun fatwa dari Nahdlatul Ulama (NU) yang mengajak masyarakat berhenti membayar pajak.

Dalam hasil Bahtsul Masail Musyawarah Nasional (Munas) NU 2025 yang dipublikasikan melalui laman resmi NU, dijelaskan bahwa kewajiban finansial utama bagi umat Islam adalah zakat. Meski demikian, forum tersebut juga membahas pandangan ulama mengenai pajak di luar zakat.

Bahtsul Masail mencatat terdapat dua pandangan mengenai pajak. Pendapat pertama melarang adanya pungutan di luar zakat karena dinilai tidak dibenarkan.

Sementara itu, pendapat kedua memperbolehkan pemungutan pajak dengan syarat tertentu, yakni ketika negara berada dalam kondisi darurat atau memiliki kebutuhan mendesak, dana zakat dan sumber pendapatan lain tidak mencukupi, serta pemungutan maupun pengelolaan pajak dilakukan secara adil dan proporsional.

Dalam forum tersebut, Munas NU memilih pendapat yang memperbolehkan pajak dengan syarat-syarat tersebut. Munas juga menegaskan bahwa membayar pajak yang memenuhi ketentuan tersebut merupakan bentuk ketaatan kepada pemerintah atau ulil amri.

Di sisi lain, pemerintah berkewajiban mengelola dana pajak secara transparan, adil, bebas dari korupsi, serta menggunakannya sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat.

Penelusuran juga tidak menemukan adanya pernyataan resmi maupun fatwa dari Muhammadiyah yang mengimbau warga berhenti membayar pajak.

Kesimpulan:

Klaim yang menyebut NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa agar masyarakat berhenti membayar pajak tidak didukung fakta. Hingga saat ini tidak ada fatwa resmi dari kedua organisasi tersebut yang melarang masyarakat membayar pajak.

Klaim: NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa agar masyarakat berhenti membayar pajak.

Hasil Cek Fakta: Hoaks.

(Sumber: Antara)

x|close