Kemenhut Perluas Perdagangan Karbon, Buka Akses Perhutanan Sosial dan Luncurkan SRUK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jul 2026, 15:10
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam peresmian sentra karbon kehutanan Indonesia di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam peresmian sentra karbon kehutanan Indonesia di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, JakartaKementerian Kehutanan (Kemenhut) memperluas ruang perdagangan karbon agar tidak hanya terbatas pada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan. Skema ini kini juga dibuka untuk masyarakat melalui perhutanan sosial serta sejumlah kawasan lain.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa perluasan ini mencakup berbagai wilayah pengelolaan hutan. Ia menekankan bahwa arah kebijakan tersebut tetap berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Perdagangan karbon kini tidak hanya dapat dilakukan di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi, tetapi juga mulai diterapkan di kawasan konservasi, seperti Taman Nasional Way Kambas, serta dalam skema perhutanan sosial. Seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Menhut Raja Juli Antoni dalam peresmian sentra karbon kehutanan Indonesia di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Kemenhut menilai pengembangan perdagangan karbon perlu dibangun sebagai sistem yang terbuka dan berkelanjutan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membentuk ekosistem perdagangan karbon yang lebih luas dan mudah diakses berbagai pihak.

Baca JugaKemenhut dan UNEP Perkuat Kerja Sama Kehutanan hingga Pasar Karbon

Sebagai bagian dari penguatan sistem, pemerintah menargetkan peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada Kamis, 9 Juli 2026. Sistem ini disiapkan melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian yang menangani lingkungan hidup.

Selain itu, Kemenhut juga menerbitkan persetujuan untuk penerbitan unit karbon dari skema non-sertifikat penurunan emisi gas rumah kaca. Kebijakan ini ditujukan untuk proyek yang sudah siap masuk tahap registrasi dan perdagangan.

"Sistem yang baik bukan hanya dirancang, tetapi juga harus dapat dioperasikan. Oleh karena itu hari ini diluncurkan persetujuan Menteri Kehutanan mengenai penerbitan unit karbon melalui skema non-sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca bagi proyek-proyek yang telah siap untuk diregistrasi dan diperdagangkan, sehingga perdagangan karbon dapat langsung berjalan secara nyata," ujar Menhut.

Dalam kesempatan yang sama, Kemenhut juga meresmikan beberapa proyek, termasuk tiga proyek PBPH dan satu proyek perhutanan sosial. Peresmian ini menjadi simbol keterlibatan pelaku usaha dan masyarakat dalam perdagangan karbon.

Baca JugaApa Itu FOLU Net Sink? Program Kementerian Kehutanan

"Kementerian Kehutanan juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh generasi muda yang mendukung pengembangan perdagangan karbon. Hari ini menjadi momentum penting karena proyek-proyek perdagangan karbon telah siap dijalankan," ucap Menhut Raja Juli.

Kemenhut juga meluncurkan Indonesia Forest Carbon Hub sebagai pusat pengembangan ekosistem perdagangan karbon di Indonesia. Fasilitas ini diharapkan dapat memperkuat sistem yang transparan dan dapat dipercaya.

"Indonesia Forest Carbon Hub diharapkan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem perdagangan karbon yang kredibel. Sistem perdagangan karbon yang berintegritas hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan," kata Menhut.

Dari sisi pasar, pemerintah juga menjalin kerja sama dengan International Emissions Trading Association (IETA). Organisasi ini beranggotakan berbagai perusahaan global dan diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat perdagangan karbon dunia.

(Sumber: Antara)

x|close