Infografik: Pajak Ekonomi Digital Sumbang Rp6,8 Triliun ke Kas Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jul 2026, 13:12
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Infografik: Pajak Ekonomi Digital Sumbang Rp6,8 Triliun ke Kas Negara Infografik: Pajak Ekonomi Digital Sumbang Rp6,8 Triliun ke Kas Negara (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 26 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak ekonomi digital selama periode Januari hingga Mei 2026 mencapai sekitar Rp6,80 triliun (angka hasil pembulatan). Capaian tersebut menjadi bukti bahwa aktivitas ekonomi digital semakin memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Pemerintah juga memperkirakan total penerimaan pajak ekonomi digital sepanjang 2026 dapat mencapai Rp24 triliun.

Kontributor terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan nilai Rp4,88 triliun. Selain itu, penerimaan juga diperoleh dari pajak sistem informasi pengadaan pemerintah sebesar Rp1,18 triliun, pajak teknologi finansial (fintech) sebesar Rp570 miliar, serta pajak kripto sebesar Rp170 miliar. Rincian tersebut menunjukkan bahwa berbagai subsektor digital kini menjadi sumber penerimaan pajak yang semakin signifikan.

Penerimaan pajak ekonomi digital memberikan sejumlah manfaat, antara lain mendukung pembiayaan belanja negara seperti subsidi dan pembangunan, menciptakan kesetaraan pemungutan pajak antara pelaku usaha daring dan luring, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawati, menyatakan bahwa tren positif ini mencerminkan semakin kuatnya basis pemajakan digital dan meningkatnya kepatuhan para pelaku usaha.

Untuk mencapai target penerimaan, pemerintah akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform lokapasar mulai Sabtu, 1 Agustus 2026. Selain itu, pemerintah juga melakukan peninjauan terhadap entitas pemungut pajak digital guna meningkatkan akurasi penerimaan, serta memperbarui dan mengoptimalkan sistem Coretax agar proses administrasi perpajakan semakin efektif.

Berikut infografiknya:

Infografik: Pajak Ekonomi Digital Sumbang Rp6,8 Triliun ke Kas Negara <b>(Antara)</b> Infografik: Pajak Ekonomi Digital Sumbang Rp6,8 Triliun ke Kas Negara (Antara)

(Sumber: Antara)

x|close