Ntvnews.id, Jakarta - Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 26 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak ekonomi digital selama periode Januari hingga Mei 2026 mencapai sekitar Rp6,80 triliun (angka hasil pembulatan). Capaian tersebut menjadi bukti bahwa aktivitas ekonomi digital semakin memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Pemerintah juga memperkirakan total penerimaan pajak ekonomi digital sepanjang 2026 dapat mencapai Rp24 triliun.
Infografik: Pajak Ekonomi Digital Sumbang Rp6,8 Triliun ke Kas Negara (Antara)
Infografik: Pajak Ekonomi Digital Sumbang Rp6,8 Triliun ke Kas Negara (Antara)