Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pemeriksaan melibatkan anggota DPRD Riau, ajudan pejabat militer, hingga pihak rumah tangga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan jadwal pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi SYI dan SA selaku anggota DPRD Riau, serta NA selaku ajudan Pangdam Tuanku Tambusai di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain dari lingkungan Rumah Gubernur Riau serta seorang ibu rumah tangga.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Indragiri Hulu dan Sekda Riau dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pemprov Riau
"Pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk tersangka MJN (Marjani)," katanya.
Saksi yang dipanggil terdiri dari dua pramusaji Rumah Gubernur Riau berinisial ML dan MSA, serta NF yang berstatus ibu rumah tangga.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 3 November 2025. KPK saat itu menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.
Pada 4 November 2025, salah satu pihak yang terkait, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, datang menyerahkan diri ke KPK.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing
Kemudian pada 5 November 2025, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam dalam kasus dugaan pemerasan tahun anggaran 2025 di Pemerintah Provinsi Riau.
KPK kembali mengembangkan perkara tersebut dan pada 9 Maret 2026 menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. (Antara)