KPK Duga Pengusaha Nikmati Proyek Rp2,1 Miliar Setelah Bantu Suap Jabatan ke Bupati Kuansing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 14:43
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan su Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan su (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (ARD), memperoleh proyek pemerintah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,1 miliar setelah diduga membantu Zulkarnain (ZKN) menyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), guna memuluskan promosi jabatan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Ardiles diduga telah membantu Zulkarnain untuk mendapatkan jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021.

Dalam proses tersebut, kata Taufik, Ardiles diduga meminjamkan identitas pribadinya agar digunakan Zulkarnain dalam pengajuan kredit pembelian satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta. Kendaraan itu kemudian diserahkan kepada Suhardiman ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi.

“ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Baca Juga: KPK: Suhardiman Terlibat Jual Beli Jabatan Sejak Jadi Plt Bupati Kuansing

KPK juga menduga Ardiles kembali berperan membantu Zulkarnain pada 2025 saat berupaya memperoleh posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada kesempatan itu, Ardiles kembali diduga meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit pembelian satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Mobil tersebut selanjutnya diserahkan kepada Suhardiman yang saat itu telah menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi.

“ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp900 juta,” ujar Taufik.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik KPK menduga Ardiles memperoleh berbagai proyek pemerintah dengan total nilai sekitar Rp2,1 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Proyek-proyek tersebut diduga diterima setelah Ardiles membantu Zulkarnain memenuhi permintaan Suhardiman terkait promosi jabatan.

Baca Juga: KPK Telusuri Pertemuan Menhut Raja Juli dengan Bupati Kuansing

Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang.

Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026. Keduanya kemudian dijemput oleh penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.

Pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

(Sumber: Antara)

x|close