Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam perkara gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026, menjelaskan bahwa penyidik mendalami peran Kementerian Kehutanan karena kewenangan untuk menyetujui atau menolak pelepasan kawasan HPT berada di kementerian tersebut. Sementara itu, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi.
"Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," katanya.
Selain itu, penyidik juga menelusuri pertemuan antara Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan.
Baca juga: Bupati Kuansing dan Sekda Resmi Ditahan KPK
Menurut Taufik, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik melalui keterangan dari sejumlah pihak.
Mengacu pada laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli Antoni berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dari 10 orang yang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Indragiri Hulu dan Sekda Riau dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pemprov Riau
Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026. Keduanya kemudian memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tidak hanya dugaan suap, penyidik KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 (Antara)