Pemerintah Resmi Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut PPh Pedagang Digital

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2026, 12:29
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan empat perusahaan lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima para pedagang melalui platform digital. Keempat marketplace tersebut yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026, bahwa penunjukan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek, termasuk kesiapan sistem dan kemampuan administrasi masing-masing platform.

“Penunjukan ini dilakukan setelah mempertimbangkan segala hal dari hulu sampai hilir, kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak secara elektronik,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta.

Penetapan empat marketplace tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan sehingga pelaksanaan kewajiban pemungutan pajak akan dimulai secara efektif pada 1 Agustus 2026.

Baca Juga: Tarif PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM, Ruang Lebih Besar bagi Usaha Rakyat untuk Tumbuh

“Penunjukan empat marketplace pertama ini merupakan tahap awal kebijakan yang kami sampaikan. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Agustus karena masih ada masa persiapan selama satu bulan,” katanya.

Menurut Bimo, pemerintah juga membuka peluang untuk menunjuk marketplace lainnya sebagai pemungut PPh Pasal 22 apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Dalam perkembangannya, kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace lain yang memenuhi kriteria dari sisi kesiapan sistem, skala transaksi, serta kapasitas administrasi untuk ditunjuk sebagai marketplace berikutnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DJP menjadikan tingkat kematangan sistem, kesiapan operasional, serta tingkat digitalisasi sebagai pertimbangan utama dalam menentukan platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Baca Juga: Asosiasi Masih Tunggu Keputusan DJP soal Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Budi Primawan, menilai kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi pemungutan pajak yang dilakukan melalui marketplace.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller,” kata Budi.

Budi menambahkan, masing-masing perusahaan marketplace telah menerima surat penunjukan sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026. Selama masa transisi satu bulan, setiap platform akan melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta sosialisasi kepada para penjual sebelum kebijakan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.

Baca Juga: Marketplace Bersiap Terapkan Pemungutan Pajak, idEA Tunggu Aturan Resmi

Dalam skema yang diterapkan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Prosesnya dimulai ketika konsumen melakukan pembayaran melalui platform digital. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan hasil pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Meski demikian, kewajiban pemungutan tersebut hanya dikenakan kepada penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.

(Sumber: Antara)

x|close