Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ratusan ribu rekening terkait penipuan keuangan telah diblokir melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Data sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026 mencatat 608.168 rekening dilaporkan korban, dan 557.751 di antaranya berhasil diblokir.
Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp196,93 miliar sudah dikembalikan kepada korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut angka tersebut belum menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Baca Juga: OJK Ungkap Kemenkeu, BI, hingga Danantara Berpeluang Jadi Pemegang Saham BEI
Ia menjelaskan masih banyak korban yang tidak melapor karena merasa malu atau menganggap dirinya tidak seharusnya menjadi korban. Kondisi ini juga terjadi pada sebagian pelaku di sektor keuangan. Menurutnya, jumlah kasus sebenarnya bisa lebih besar dari data yang tercatat.
OJK menilai kecepatan koordinasi dalam IASC berperan penting dalam penyelamatan dana korban. Namun, ketika dana sudah dipindahkan, dipecah, dikonversi, atau dibawa ke luar negeri, proses pengembaliannya menjadi jauh lebih sulit.
Dari sisi pencegahan pencucian uang, Friderica menjelaskan pelaku penipuan sering memakai berbagai metode untuk menyamarkan aliran dana.
Ia menyebut praktik tersebut melibatkan money mule, rekening nominee, berbagai jalur pembayaran, merchant dan sub-merchant, aset virtual, serta jaringan lintas negara.
Baca Juga: DPR Tetapkan Anggota Baru Badan Supervisi OJK di Paripurna
Skema itu membuat pelaku sulit dilacak karena asal-usul dana menjadi kabur dan transaksi ilegal lebih sulit ditelusuri. Karena itu, pencegahan pencucian uang tidak hanya menjadi kewajiban kepatuhan, tetapi juga alat untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
Friderica menekankan pentingnya penguatan customer due diligence, identifikasi beneficial owner, pemantauan transaksi, serta pelaporan transaksi mencurigakan secara cepat.
OJK menetapkan empat fokus utama, yaitu penguatan tata kelola dan kepatuhan, peningkatan customer due diligence, pemantauan berbasis teknologi, dan langkah pencegahan yang lebih kuat.
“Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” kata Friderica.
OJK juga mendorong empat langkah kerja sama, yaitu percepatan pertukaran informasi, peningkatan kualitas intelijen, percepatan pemblokiran rekening dan aset, serta penguatan kapasitas dan berbagi pengetahuan antar pihak terkait.
Selain itu, OJK menekankan tiga komitmen utama, yaitu penguatan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, peningkatan sistem deteksi fraud, serta perluasan kerja sama nasional dan internasional.
UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal menyebut kerugian penipuan siber di Asia Timur dan Asia Tenggara pada 2023 mencapai sekitar 37 miliar dolar AS berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
“Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan,” kata Gita.
Ia menjelaskan dampak penipuan tidak hanya pada uang yang hilang, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Banyak korban kehilangan tabungan, gangguan usaha, hingga modal bisnis.
Gita menyoroti posisi Indonesia dalam transformasi digital dengan lebih dari 57 juta pengguna QRIS yang sebagian besar berasal dari UMKM. Ia juga mengingatkan risiko penipuan ikut meningkat seiring pertumbuhan teknologi digital.
Ia menyebut kerja sama dengan OJK dan UNODC membantu Indonesia memperkuat penanganan kejahatan keuangan dan meningkatkan kolaborasi lintas negara.
Gita juga menilai Indonesia sudah membangun pendekatan kolaboratif melalui IASC dan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan sektor jasa keuangan.
“Memperkuat kepercayaan tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan bekerja sama untuk mencegah penipuan, kita dapat memastikan bahwa masa depan digital Indonesia tetap dinamis sekaligus aman,” kata Gita.
(Sumber: Antara)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan kata sambutan dalam (Antara)