Polisi Ungkap Gudang dan Lift Barang Jadi Lokasi Penyekapan Pegawai Padel di Jaksel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jul 2026, 19:51
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tempat kejadian perkara (TKP) lokasi penganiayaan dan penyekapan pegawai baru inisial AL salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 6 Juli 2026 Tempat kejadian perkara (TKP) lokasi penganiayaan dan penyekapan pegawai baru inisial AL salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 6 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap bahwa gudang dan lift barang menjadi lokasi penganiayaan sekaligus penyekapan terhadap AL, pegawai baru di salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Satrio menjelaskan, korban sempat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya selama penyekapan berlangsung.

"Untuk penyekapan di dua ruangan tersebut. Jadi sebelumnya dia di lokasi lift, kemudian di lokasi lift dipindahkan ke lokasi gudang di sebelahnya," kata Satrio usai olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu lapangan padel di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Menurut Satrio, korban mengalami penyekapan selama tiga hari yang dimulai sejak Senin, 22 Juni 2026.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Kondisi 3 Korban Penyekapan di Jakpus Mulai Pulih

Saat ini, kepolisian masih melakukan olah TKP sebagai bagian dari upaya melengkapi proses penyidikan. Tahapan yang dilakukan meliputi pembukaan garis polisi hingga pembuatan surat tanda terima pembukaan atau pelepasan garis polisi.

"Karena dirasa sudah cukup untuk TKP ini kita ambil, baik sampel darah ataupun alat-alat yang dipakai untuk menyekap daripada korban," ucap dia.

Berdasarkan pantauan di lokasi, olah TKP dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri menerjunkan sekitar lima personel beserta satu unit kendaraan untuk mendukung proses tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW terkait dugaan penganiayaan serta penyekapan terhadap AL.

Baca Juga: Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Penyekapan di Jakpus

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial M yang menyampaikan bahwa putranya, AL, tidak pulang ke rumah selama dua hari. Setelah itu, korban akhirnya menghubungi keluarganya dan meminta untuk dijemput.

M menjelaskan anaknya baru bekerja sekitar dua bulan di lapangan padel tersebut. Korban diduga dituduh mencuri raket padel pada Minggu, 21 Juni 2026, namun justru mengalami penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan oleh sejumlah rekan kerjanya.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Sumber: Antara)

x|close