Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan lembaganya terbuka menerima setiap laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan masyarakat maupun para pihak yang berkepentingan.
"KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. KY siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut," kata Anita di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Anita menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran KEPPH yang ditujukan kepada empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menangani dan memutus perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Baca Juga: Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim PN Tipikor ke Komisi Yudisial
Ia mengungkapkan, KY telah melakukan pemantauan terhadap perkara Chromebook sejak awal sebagai bagian dari langkah pencegahan pelanggaran etik, mengingat kasus tersebut mendapat perhatian luas dari publik.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ujarnya.
Menurut Anita, KY berkomitmen merespons laporan tersebut secara cepat sekaligus menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka kepada masyarakat.
Setelah laporan diterima, KY akan melakukan analisis guna menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa memasuki ranah teknis yudisial.
Baca Juga: Yusril Minta KY dan Bawas MA Cermati Sikap Hakim dalam Sidang Nadiem
"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilaporkan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," kata Anita.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim bersama istrinya, Franka Makarim, mendatangi Komisi Yudisial pada Senin untuk melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran KEPPH.
Keempat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, yaitu Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.
Tim kuasa hukum Nadiem menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik. Salah satunya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah disebut telah dijatuhi sanksi non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkara Tom Lembong, namun tetap ditunjuk sebagai hakim dalam perkara yang menjerat Nadiem.
"Jadi dijatuhinya itu, diputus bersalah non-palu 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakim itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," kata Ari Yusuf Amir.
Kuasa hukum Nadiem lainnya, Dody Abdul Kadir, juga menilai majelis hakim tidak menjalankan persidangan secara imparsial maupun profesional.
"Artinya majelis tidak memahami masalah-masalah yang sedang diperiksa, kemudian juga bersikap yang tidak seharusnya. Maka ini memberikan suatu image yang kurang baik dan memberikan suatu rasa adanya ketidakpastian hukum," kata Dody.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026 setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
(Sumber: Antara)
Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2026. (Antara)