Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim PN Tipikor ke Komisi Yudisial

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jul 2026, 15:49
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dody Abdul Kadir, Franka Makarim dan Ari Yusuf Amir, tim kuasa hukum Nadiem Makarim memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di Komisi Yudisial, Jakarta Dody Abdul Kadir, Franka Makarim dan Ari Yusuf Amir, tim kuasa hukum Nadiem Makarim memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di Komisi Yudisial, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY).

Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 6 Juli 2026 di Gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta. Tim kuasa hukum Nadiem hadir bersama istri Nadiem, Franka Makarim.

"Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ari Yusuf Amir, tim kuasa hukum Nadiem.

Empat hakim yang menjadi objek laporan itu adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.

Baca Juga: Menkum Sebut Hakim Tak Wajib Tanyakan Sikap Nadiem Usai Vonis

Ari menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut.

"Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata," ujarnya.

Ia mengatakan bukti tersebut diperoleh dari rekaman seluruh jalannya persidangan yang bersifat terbuka untuk umum sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat.

Menurut Ari, yang dipersoalkan bukanlah perbedaan pendapat ataupun putusan majelis hakim terhadap perkara Nadiem, karena hal itu merupakan kewenangan hakim. Namun, pihaknya menilai terdapat dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

"Jadi yang kami laporkan tentang banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu ke Komisi Yudisial, sehingga bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Yusril Minta KY dan Bawas MA Cermati Sikap Hakim dalam Sidang Nadiem

Kuasa hukum Nadiem lainnya, Dody Abdul Kadir, berharap laporan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas proses peradilan.

"Karena proses peradilan ini bukan hanya saja untuk mencari keadilan, tetapi harus bisa menemukan keadilan," ujar Dody.

Sementara itu, Franka Makarim mengatakan kehadirannya di Komisi Yudisial bukan hanya sebagai istri Nadiem, tetapi juga sebagai warga negara yang tengah menghadapi persoalan hukum.

Ia mengungkapkan bahwa suaminya telah menjalani penahanan sejak Kamis, 4 September 2025, dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan harapan keadilan dapat ditegakkan.

Baca Juga: Menkum Hormati Vonis Nadiem Makarim, Tegaskan Upaya Banding Hak Semua Pihak

"Hari ini kami mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah di peradilan ini harus ada, sehingga karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi (KY-red) ini, kami hadir untuk mencari keadilan tersebut," kata Franka.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan Chromebook.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

Pada Selasa, 30 Juni 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan Nadiem Makarim sejak awal.

Hingga putusan dibacakan, menurutnya, Komisi Yudisial belum menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Terkait Nadiem, sesuai kewenangan kami lakukan pemantauan sejak awal," katanya.

Desmihardi menegaskan Komisi Yudisial terbuka menerima setiap laporan yang disampaikan masyarakat dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

"Setiap laporan yang kami terima, apakah itu laporan pemantauan, atau laporan dugaan pelanggaran KEPPH pasti akan kami tindaklanjuti," kata Desmihardi.

"Kami membuka pintu terhadap adanya kalau memang ada laporan terkait adanya dugaan KEPPH yang dilakukan oleh hakim pada saat memeriksa, memutus suatu perkara," sambungnya.

(Sumber: Antara)

x|close