Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai tidak menjadi persoalan apabila majelis hakim tidak meminta tanggapan terdakwa Nadiem Anwar Makarim setelah membacakan putusan dalam persidangan.
Menurut Supratman, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) tetap memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.
"Ditanya atau tidak, terdakwa punya waktu untuk menyatakan upaya hukum berikutnya," ujar Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Ia menjelaskan, setelah putusan dibacakan, terdakwa maupun JPU secara otomatis memperoleh waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menelaah tindakan majelis hakim yang menyidangkan perkara Nadiem.
Baca Juga: Menkum Hormati Vonis Nadiem Makarim, Tegaskan Upaya Banding Hak Semua Pihak
Usai membacakan putusan pada Selasa, 30 Juni 2026, majelis hakim diketahui langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyampaikan sikap terhadap vonis tersebut.
"Silahkan saja kepada Komisi Yudisial ataupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam beracara atau tidak," kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis, 2 Juli 2026.
Yusril menambahkan, dalam praktik peradilan umumnya hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding.
Senada dengan itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar juga menyatakan tidak ada persoalan apabila majelis hakim tidak menanyakan sikap Nadiem setelah putusan dibacakan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Firman menjelaskan bahwa hak terdakwa tetap terlindungi selama masih berada dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang untuk menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, ataupun mengajukan banding.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Netral Sikapi Vonis 10 Tahun Penjara Terhadap Nadiem
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman penjara, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar, dengan ancaman subsider lima tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut dikenakan karena Nadiem terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Baca Juga: Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim
Dalam putusannya, hakim menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun.
Korupsi tersebut, antara lain, dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta, Jumat, 3 Juli2026 (Antara)