KPK Bawa Bupati Langkat ke Jakarta Usai OTT, Pemeriksaan Dilanjutkan di Gedung Merah Putih

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2026, 14:56
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip Foto - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri sekaligus membuka kegiatan Halalbihalal dan Dialog Keislaman yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat di Ruang Pola, Kantor Bupati Langkat, Senin, 6 April 2026. Arsip Foto - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri sekaligus membuka kegiatan Halalbihalal dan Dialog Keislaman yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat di Ruang Pola, Kantor Bupati Langkat, Senin, 6 April 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membawa Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah operasi tangkap tangan. Ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 3 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa hanya satu pihak yang dibawa ke Jakarta dalam tahap awal ini.

“Yang dibawa ke Jakarta satu orang, yaitu Bupati. Siang ini dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Syah Afandin sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, sebelum akhirnya dibawa ke ibu kota untuk proses lanjutan oleh penyidik KPK.

Baca JugaKPK Bawa Bupati Langkat Syah Afandin ke Polrestabes Medan Usai OTT

Setibanya di Jakarta, KPK akan mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya gratifikasi.

“Nanti akan didalami dan ditelusuri, apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati,” ujarnya.

KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin pada Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan enam orang lain di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Mereka terdiri dari satu aparatur sipil negara di Kabupaten Langkat serta lima pihak swasta.

Baca JugaKPK Tegaskan Bupati Langkat Ditangkap di Kediaman Pribadi

Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close