Ntvnews.id, Medan - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat membawa Bupati Langkat Syah Afandin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ke Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, untuk menjalani pemeriksaan awal.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Medan AKP Nover Parlindungan Gultom membenarkan adanya petugas KPK yang datang ke Polrestabes. Namun, ia mengaku tidak mengetahui identitas pihak yang diperiksa.
"Informasi ada orang KPK dengar dari piket, tapi tidak tahu siapa yang diperiksa," ujar Nover Parlindungan Gultom di Medan, Jumat, 3 Juli 2026.
Pada Kamis malam, sejumlah awak media terlihat menunggu perkembangan informasi di Polrestabes Medan. Hingga Jumat, 3 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, Syah Afandin belum terlihat keluar dari lokasi.
Baca Juga: Bupati Langkat Kena OTT KPK
Berdasarkan informasi yang beredar, Syah Afandin disebut berada di Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan setelah diamankan pada Kamis, 2 Juli 2026 sore.
Selain Syah Afandin, sejumlah pihak lain juga turut diamankan dalam operasi tersebut. OTT diduga dilakukan saat Bupati Langkat itu menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Deli Serdang.
Sementara itu, KPK telah mengonfirmasi penangkapan Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan yang menjadi OTT ke-15 sepanjang 2026.
Baca Juga: KPK OTT di Medan dan Binjai, Bupati Langkat Syah Afandin Diamankan
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
(Sumber: Antara)
Suasana Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, Jumat, 3 Juli 2026. (Antara)