Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang diduga diberikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain (ZKN), kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) merupakan kendaraan bekas atau second.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, status kepemilikan kendaraan tersebut hingga kini masih tercatat atas nama pihak lain.
“Kendaraan ini kan statusnya second. Jadi, masih atas nama orang lain gitu ya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami bagaimana riwayat kepemilikan mobil tersebut. Pendalaman dilakukan karena kendaraan itu diduga menjadi sarana pemberian suap dari Zulkarnain, yang saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing periode 2021–2025, kepada Suhardiman Amby agar dirinya terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Ini masih terus didalami ya seperti apa perolehan dari mobil itu,” katanya.
Baca Juga: Ngeri! Bupati Kuansing Kena OTT, Penggantinya Kini Kena OTT Juga
Selain menelusuri asal-usul kendaraan, KPK juga akan meminta keterangan dari pihak perusahaan pembiayaan (leasing) yang terkait dalam pembelian mobil tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
“Artinya, penyidik juga membutuhkan keterangan dari pihak leasing terkait bagaimana mekanisme pembelian yang dilakukan oleh saudara ZKN ini selaku Sekda Kuansing, dan juga bagaimana peran dari ARD ini yang namanya digunakan untuk pengajuan leasing tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi yang menjadi OTT ke-14 sepanjang 2026 tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.
Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Baca Juga: Wabup Mukhlisin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Kuansing usai Suhardiman Jadi Tersangka KPK
Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain untuk menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026. Keduanya kemudian memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Sehari kemudian, tepatnya pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tak hanya menyelidiki dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 (Antara)