Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan instruksi khusus kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami kenaikan harta kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Hakim meminta agar lonjakan harta senilai Rp4,87 triliun yang dinilai tidak wajar tersebut diusut melalui mekanisme Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Dalam perkara tersebut, Nadiem divonis 10 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,56 triliun. Selain pidana badan, pendiri raksasa teknologi Gojek ini juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Persoalan muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta Nadiem membayar uang pengganti total Rp5,67 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp809,59 miliar (kerugian langsung yang dinikmati) ditambah Rp4,87 triliun yang didasarkan pada lonjakan harta tidak seimbang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Namun, Majelis Hakim menolak memasukkan angka Rp4,87 triliun tersebut sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi ini. Hakim Anggota Eryusman menjelaskan bahwa penolakan tersebut bukan karena hakim menyangkal adanya ketidakseimbangan harta, melainkan karena prosedur hukum yang digunakan jaksa kurang tepat.
"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ujar Eryusman di ruang sidang, Selasa, 30 Juni 2026.
Hakim menyarankan agar Kejagung melakukan penyidikan terpisah menggunakan delik pencucian uang. Menurut hakim, lonjakan harta tersebut bisa ditelusuri dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang telah terbukti dilakukan oleh Nadiem.
"Semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara harus tetap berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," tambah Eryusman.
Hakim merujuk pada mekanisme pembalikan beban pembuktian yang diatur dalam Pasal 37 dan 37a UU Tipikor untuk mendalami harta yang tidak sesuai dengan profil penghasilan tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim memaparkan bahwa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang dibebankan kepada Nadiem terbukti berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Fakta persidangan mengungkap bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi perusahaan teknologi global, Google, senilai 786,99 juta dolar AS. Dana tersebut diduga dialirkan sedemikian rupa sehingga menguntungkan terdakwa di tengah pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan.
Kasus korupsi Chromebook ini bermula dari pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK pada tahun 2020 hingga 2022. Proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Nadiem dinyatakan tidak bekerja sendirian. Perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang sudah divonis dalam sidang terpisah, yaitu:
1. Ibrahim Arief alias Ibam
2. Mulyatsyah
3. Sri Wahyuningsih
Selain itu, terdapat satu nama lagi, yakni Jurist Tan, yang hingga saat ini masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem Makarim (NTVNews/April)