Nadiem Sebut Vonis 10 Tahun Penjara Bertentangan dengan Fakta Persidangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 16:37
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim. (Ntvnews/April)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara terhadap dirinya. Menurut dia, vonis tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang dinilainya tidak masuk akal.

Usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026, Nadiem mempertanyakan makna keadilan dalam sistem hukum.

"Hari ini kami menanyakan pertanyaan yang sangat besar kepada sistem hukum kita. Apakah kebenaran, keadilan, masih ada artinya? Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," ucap Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Nadiem mengungkapkan dirinya mendengarkan seluruh pertimbangan yang disampaikan majelis hakim selama persidangan. Namun, ia menilai keempat hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepadanya tidak mampu menatap dirinya secara langsung ketika membacakan putusan.

Baca Juga: Hal yang Meringankan dan Memberatkan Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun

Menurutnya, para hakim sebenarnya memahami bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menyebut hanya satu hakim yang berani menyampaikan fakta yang sesungguhnya sebagaimana terungkap dalam persidangan.

"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, Nadiem dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar, dengan ancaman pidana pengganti selama lima tahun apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Majelis hakim menyatakan uang pengganti itu dikenakan karena Nadiem terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam putusan juga disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Majelis hakim menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1,56 triliun.

Perbuatan tersebut antara lain dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Hakim juga menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Atas dasar itu, mantan Mendikbudristek tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close