Ntvnews.id, Jakarta - Momen haru mewarnai kedatangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, saat menghadiri sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan pantauan NTVNews.id, Nadiem tiba di ruang sidang mengenakan kemeja batik bernuansa biru dan didampingi sang istri, Franka Franklin Makarim. Kehadiran keduanya langsung disambut keluarga yang mengenakan pakaian bernuansa putih sebagai bentuk dukungan.
Saat memasuki ruang sidang, Nadiem tampak memeluk salah seorang pendukungnya. Dalam momen tersebut, ia juga terlihat meneteskan air mata yang mencerminkan rasa haru dan kesedihan.
Menjelang persidangan dimulai, keluarga turut membagikan bunga mawar kuning kepada para pengunjung yang hadir di ruang sidang sebagai bentuk solidaritas. Mawar kuning secara umum dikenal sebagai simbol dukungan, harapan, persahabatan, semangat, dan penguatan di tengah situasi sulit.
Selain keluarga, sejumlah pengemudi ojek online juga datang untuk memberikan dukungan kepada Nadiem.
Baca Juga: Ngeri! WHO Sebut 1.300 Orang Tewas akibat Gelombang Panas Ekstrem di Eropa
Sidang kali ini merupakan agenda pembacaan vonis atas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Menurut jaksa, pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan untuk kepentingan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.
“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa saat mebacakan tuntutan, 13 Mei 2026.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah yang dimilikinya.
“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.
Sidang Vonis Nadiem Makarim (NTV April)