Vonis Riva Siahaan Disunat dalam Kasus Korupsi Minyak, Hukuman Dipangkas Jadi 7 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2026, 13:17
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Riva Siahaan dkk saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Riva Siahaan dkk saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, JakartaPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Pada tingkat banding, majelis hakim mengurangi pidana penjara yang sebelumnya dijatuhkan selama 9 tahun menjadi 7 tahun.

Putusan banding tersebut diputus pada Kamis (25/6/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro dengan anggota Hotma Maya Marbun dan Bragung Iswanto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Riva tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim ketua Catur Iriantoro saat membacakan amar putusan seperti dikutip dalam laman direktori putusan Mahkamah Agung.

Setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah, majelis hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman penjara yang harus dijalani Riva.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.

Baca Juga: Turki Tutup Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan 3-2 Atas Amerika

Selain mengurangi masa pidana penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan kewajiban kepada Riva untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambahkan hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Riva akan menjalani pidana kurungan pengganti selama 4 tahun.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani Riva dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.

Vonis Tingkat Pertama

Sebelumnya, Riva Siahaan divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang digelar pada Kamis (26/2). Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Riva terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tata kelola minyak mentah.

Pada saat itu, Riva dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Berbeda dengan putusan banding, vonis di tingkat pertama tidak membebankan Riva untuk membayar uang pengganti. Sementara dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman penjara dikurangi menjadi 7 tahun, nilai denda menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, namun ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 4 tahun pidana kurungan.

x|close