Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Salah satu yang dipanggil adalah Ali Machzumi (AMZ), yang pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Akomodasi Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ali dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AMZ selaku Kasubdit Akomodasi Haji periode 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Hingga pukul 13.13 WIB, berdasarkan catatan KPK, Ali Machzumi belum terdaftar hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Setelah Dirjen Bea Cukai, KPK Kini Incar Pejabat di Kemendag dan BPOM
Dalam agenda pemeriksaan yang sama, Direktur Utama PT Alwan Zahira berinisial YDF telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. YDF diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.08 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkembangan perkara tersebut berlanjut dengan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026.
Di sisi lain, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.
KPK juga telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa, 24 Februari 2026. Audit tersebut mengungkap potensi kerugian negara dalam perkara ini yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Baca Juga: Kejati DKI Tetapkan Mantan Pejabat Kementerian PU dan 2 Direktur Swasta sebagai Tersangka Korupsi
Selanjutnya, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 12 Maret 2026. Sementara itu, Ishfah mulai menjalani penahanan pada Selasa, 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada Kamis, 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, pada Selasa, 24 Maret 2026, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada Senin, 30 Maret 2026, ketika KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian resmi ditahan pada Senin, 8 Juni 2026.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026 (Antara)