Dokter Tifa Cabut Praperadilan soal Penangkapan dan Penggeledahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2026, 13:49
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, memutuskan mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Tifa menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah dirinya memperoleh penangguhan penahanan sehingga tidak menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.

“Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Hal ini mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026, saya tidak ditahan pada saat proses persidangan," ucap dia.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Urusan Penahanan Roy Suryo-Dokter Tifa Kini di Tangan Jaksa

Ia menuturkan bahwa sejak awal dirinya dan Roy Suryo telah menyiapkan langkah hukum secara terpisah meskipun tetap berkoordinasi dalam menghadapi perkara yang menjerat mereka.

Menurut Tifa, penanganan kasus yang melibatkan dirinya dan Roy Suryo kini telah dipisahkan sehingga masing-masing harus membentuk tim hukum dan menyusun strategi pembelaan sendiri. “Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301,” katanya.

Karena itu, masing-masing tersangka kini didampingi oleh tim kuasa hukum yang berbeda selama proses hukum berjalan.

“Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri. Tapi kami terus bersinergi,” kata dokter Tifa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun dokter Tifa yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca Juga: Kejari Jaksel Ungkap Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan

Di sisi lain, Roy Suryo juga mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan bahwa Roy Suryo Notodiprojo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan melalui keterangan istrinya.

Sementara itu, Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) menyatakan bahwa dokter Tifa juga diamankan aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 06.47 WIB.

(Sumber: Antara)

x|close