Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
"Kami sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, maka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Marcelo, salah satu alasan yang menjadi pertimbangan adalah adanya jaminan dari pihak keluarga. Keluarga kedua tersangka disebut bersedia bertanggung jawab dan menerima konsekuensi apabila Roy Suryo maupun dokter Tifa tidak memenuhi kewajiban untuk hadir dalam proses persidangan.
Selain itu, para tersangka juga telah membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Mereka juga menyatakan akan mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan demi menjaga situasi tetap kondusif.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan," katanya.
Marcelo menambahkan, perkara tersebut telah menyita perhatian publik dalam waktu yang cukup lama sehingga masuk dalam kategori perkara penting. Karena itu, proses hukumnya perlu segera memperoleh kepastian.
Sementara itu, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab atas para tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan sebagai penuntut umum.
Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, Roy Suryo dan dokter Tifa diserahkan bersama barang bukti yang jumlahnya mencapai 714 item.
Barang bukti yang diserahkan terdiri atas berbagai jenis, mulai dari dokumen, buku, telepon seluler, hingga flash disk yang berisi tautan dan sejumlah video yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung. Dugaan pelanggaran itu mengacu pada Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin sekitar pukul 09.43 WIB untuk menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua. Keduanya tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye saat memasuki kantor kejaksaan.
(Sumber: Antara)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.