Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advocateur Indonesia (DPN Peradi) Bersatu mendukung upaya polisi menangkap tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa. Polisi pun diminta tak takut dalam terhadap tekanan dari pihak mana pun.
"Menyikapi perkembangan hukum terkait penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa oleh aparat Kepolisian sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional pada Jumat, 19 Juni 2026, dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, Peradi Bersatu menyatakan sikap sebagai berikut," ujar Sekjen DPN Peradi Bersatu, Ade Darmawan, Sabtu, 20 Juni 2026.
Pertama, kata dia, Peradi Bersatu mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, sepanjang tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, alat bukti yang cukup, dan kewenangan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
"Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik, tekanan politik, ataupun mobilisasi narasi yang bertujuan melemahkan kewibawaan institusi penegak hukum," tuturnya.
Kedua, lanjut dia, perkara ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan merupakan rangkaian panjang dari penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan sebelumnya. Berdasarkan pemberitaan, Roy Suryo dan sejumlah pihak lain sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau manipulasi data terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Joko Widodo. Bahkan, kata Ade, berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifa disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ketiga, Peradi Bersatu memandang bahwa negara tidak boleh membiarkan kebebasan berpendapat disalahgunakan menjadi kebebasan menuduh tanpa dasar, kebebasan menyebarkan fitnah, atau kebebasan membentuk persepsi publik dengan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.
"Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mengkritik, bertanya, dan menyampaikan pendapat; tetapi hak tersebut tetap melekat dengan tanggung jawab hukum, tanggung jawab etik, dan tanggung jawab sosial," jelas dia.
Keempat, kata Ade, Peradi Bersatu menolak segala bentuk framing yang secara prematur menyebut tindakan kepolisian sebagai kriminalisasi, represif, atau bermuatan politik sebelum diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang tersedia. Apabila pihak tersangka atau kuasa hukumnya keberatan terhadap tindakan penyidik, hukum telah menyediakan mekanisme praperadilan, permohonan penangguhan penahanan, eksepsi, pembuktian di persidangan, serta upaya hukum lainnya.
"Oleh karena itu, perdebatan harus dikembalikan ke jalur hukum, bukan diarahkan menjadi tekanan massa terhadap aparat penegak hukum," jelas Ade.
Kelima, lanjut Ketua Umum DPN Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu, pihaknya juga mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. Dukungan terhadap tindakan kepolisian tidak berarti mendahului putusan pengadilan.
"Dukungan ini adalah dukungan terhadap proses hukum, terhadap kewenangan penyidik, dan terhadap prinsip bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, terbuka, dan akuntabel," ujarnya.
Keenam, Peradi Bersatu meminta Kepolisian agar tetap bekerja secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Setiap tindakan penangkapan, pemeriksaan, maupun penahanan harus dijalankan sesuai KUHAP dan prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya tegas, tetapi juga sah, bersih, dan tidak memberi ruang bagi tuduhan penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Peradi Bersatu menyatakan mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap siapa pun yang diduga menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, manipulasi data, atau informasi yang berpotensi merusak ketertiban umum dan kepercayaan publik.
"Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk komitmen PERADI BERSATU dalam mendukung tegaknya hukum, tertibnya ruang publik, dan terjaganya martabat institusi negara," tandas Zevrijn Boy Kanu.
Konferensi pers DPN Peradi Bersatu.