Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Setelah penangkapan dilakukan, perhatian publik kini tertuju pada satu pertanyaan besar: apakah keduanya akan langsung ditahan?
Perkembangan terbaru terlihat saat Dokter Tifa memasuki ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Kehadirannya di lokasi tersebut memunculkan spekulasi mengenai tahapan proses hukum yang tengah dijalani setelah penetapan status tersangka.
Dokter Tifa datang didampingi tim kuasa hukumnya, Refly Harun dan Abdullah Alkatiri. Selain rombongan kuasa hukum, sejumlah penyidik juga tampak memasuki ruangan yang sama.
Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti prosedur yang sedang dijalani Dokter Tifa di dalam ruang Dit Tahti. Pihak kepolisian juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status penahanan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Liburan Panjang Sekolah, Siap-siap Petualangan ‘Little Explorers School Holiday’
Saat ditemui awak media, Dokter Tifa memilih tidak memberikan komentar terkait proses hukum yang sedang berlangsung. Keterangan kepada publik justru disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
"Nanti kami yang menyampaikan secara resmi," ujar Refly.
Sementara itu, Roy Suryo belum terlihat berada di lokasi ketika proses tersebut berlangsung. Kendati demikian, Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui sama-sama dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati pada hari yang sama.
Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian apakah Roy Suryo dan Dokter Tifa akan langsung menjalani penahanan setelah proses pemeriksaan dan administrasi hukum selesai dilakukan.
Masuknya Dokter Tifa ke ruang Dit Tahti menjadi sorotan karena biasanya berkaitan dengan tahapan lanjutan dalam proses penanganan perkara. Meski begitu, belum ada pernyataan resmi yang memastikan langkah hukum berikutnya terhadap kedua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi tersebut.
Arsip - Pakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama ahli Forensik Digital Rismon Sianipar (kiri) dan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro (Antara)