Ntvnews.id, Jakarta - Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Polri terhadap mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Prabowo, Daeng Lukman, mengatakan laporan yang diajukan pihaknya didasarkan pada pernyataan Tiyo yang dinilai telah merendahkan martabat kepala negara.
“Dumas (aduan masyarakat) kami terkait dengan si saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina presiden dengan sebutan kata-kata kurang.. saya pikir teman-teman tahu semua,” katanya saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Daeng, Garda Prabowo tidak menolak kritik maupun kebebasan berekspresi. Namun, ia menilai tindakan yang mengarah pada penghinaan dan serangan pribadi terhadap Presiden tidak dapat dibenarkan.
Ia menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Mabes Polri bertujuan menyampaikan pengaduan sekaligus berkonsultasi terkait langkah hukum yang dapat ditempuh.
“Jadi, kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi dumas ini. Apakah terkait nanti selanjutnya kemudian akan diproses, itu lain hal. Apakah kemudian nanti beliau yang melaporkan, kita tidak tahu,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara yang mendampingi Garda Prabowo, Ferdinand Hutahaean, menjelaskan bahwa salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah dugaan perbandingan Presiden Prabowo dengan hewan.
“Statement tersebut sangat menjijikkan dan tidak layak untuk kami sebutkan. Takutnya nanti anak-anak kita mengikuti,” katanya.
Selain itu, pengaduan juga mencakup dugaan penyebaran informasi yang dianggap tidak benar terkait adanya alat pelacak pada kendaraan milik Tiyo. Menurut Ferdinand, tuduhan tersebut perlu diklarifikasi karena dinilai dapat memberikan kesan negatif terhadap pemerintah.
Ferdinand menegaskan bahwa pengaduan yang diajukan bukan bertujuan membungkam kritik, melainkan untuk mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas yang harus dihormati.
“Kritik sekeras-kerasnya, silakan kami dukung mahasiswa bersuara kritis karena pemerintah ini juga perlu dikawal, pemerintah ini juga perlu diluruskan kalau belok, kalau bengkok jalannya. Akan tetapi, kita akan melawan setiap upaya caci maki, penghinaan, dan pelecehan terhadap pemimpin negara kita,” ucapnya.
(Sumber: Antara)
Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (Antara)