Polisi Amankan 119 Orang Usai Kericuhan Saat Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2026, 14:16
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Suasana kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, eks Hotel Sultan, mulai terlihat meningkat menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dok/Istimewa) Suasana kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, eks Hotel Sultan, mulai terlihat meningkat menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dok/Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 119 orang menyusul kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan eksekusi Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 di kawasan eks Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Insiden tersebut mengakibatkan 29 petugas gabungan serta dua warga sipil mengalami luka-luka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan langkah pengamanan tersebut dilakukan untuk mengembalikan situasi tetap kondusif sekaligus mendalami pihak-pihak yang diduga berada di balik aksi kekerasan dan upaya menghalangi pelaksanaan tugas petugas.

“Tindakan pengamanan ini diambil untuk memulihkan ketertiban dan mendalami dalang di balik aksi kekerasan dan penghalangan tugas ini," kata Budi Hermanto di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurutnya, pengamanan terhadap 119 orang tersebut juga bertujuan mencegah potensi eskalasi konflik yang lebih besar. Selain itu, kepolisian ingin mengidentifikasi kelompok yang diduga menduduki kawasan tersebut secara ilegal serta menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan dan mendanai mobilisasi massa.

Budi menyampaikan keprihatinannya atas jatuhnya korban dalam proses pengosongan aset negara tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan rasa saling menghormati.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang berujung pada terlukanya rekan-rekan kami dari Polri, TNI, serta saudara kami dari pihak sipil,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan aparat di lokasi bertujuan memberikan pelayanan serta memastikan pelaksanaan hukum berjalan dengan tertib dan damai bagi seluruh pihak yang terlibat.

Budi menilai tindakan menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dalam perkara perdata maupun gugatan tata usaha negara yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut, merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Menurutnya, tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip res judicata pro veritate habetur, yakni putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dianggap benar dan dihormati oleh seluruh warga negara demi menjaga ketertiban sosial.

Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses eksekusi BMN Blok 15 eks Hotel Sultan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya warga di sekitar kawasan Senayan, agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai narasi sepihak yang beredar di media sosial.

Budi mengajak masyarakat menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut kepada mekanisme hukum dan lembaga peradilan yang berwenang.

“Jika warga melihat adanya pergerakan massa yang mencurigakan atau membutuhkan bantuan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar kawasan GBK, dipersilakan untuk menghubungi petugas terdekat atau mengakses layanan cepat gratis Call Center resmi Polri 110,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengerahkan 3.161 personel gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI AD, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, pengamanan dalam GBK, hingga tim medis dari Dinas Kesehatan untuk mengawal pelaksanaan eksekusi.

Seluruh personel mendapat instruksi untuk mengedepankan pendekatan damai, profesional, dan humanis selama mengawal proses pengosongan aset negara tersebut.

Budi menjelaskan bahwa sejak awal tahapan eksekusi dimulai, yakni saat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan penetapan eksekusi perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, aparat telah berupaya melakukan pendekatan persuasif.

Melalui pengeras suara, petugas mengimbau kelompok yang masih berada di area hotel agar meninggalkan lokasi secara sukarela demi kelancaran proses eksekusi.

“Tidak hanya memberikan imbauan, aparat keamanan di lapangan juga membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya,” kata dia.

Ia menambahkan, petugas juga menerima dan mendengarkan berbagai aspirasi maupun keluhan yang disampaikan perwakilan massa sebagai bentuk penghormatan terhadap hak berekspresi warga negara sebelum proses pengosongan dilakukan.

Namun situasi yang semula kondusif berubah ketika sejumlah kelompok massa mulai melakukan aksi pelemparan batu dan benda keras ke arah petugas yang berjaga.

“Demi melindungi masyarakat luas serta mencegah meluasnya anarkisme, petugas melakukan pembatasan dan pembubaran massa secara terukur agar sisa tahapan eksekusi pengosongan bangunan dapat diselesaikan dengan aman,” kata dia.

Kericuhan yang diwarnai aksi saling dorong dan pelemparan tersebut menyebabkan puluhan orang mengalami luka-luka. Tim medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya kemudian diterjunkan untuk memberikan penanganan darurat kepada seluruh korban tanpa membedakan latar belakang mereka.

“Sebanyak 28 personel Polri, 1 anggota TNI, serta 2 warga sipil terluka dan bagi kepolisian, keselamatan setiap nyawa manusia di lapangan baik petugas maupun masyarakat adalah prioritas tertinggi yang paling berharga,” kata dia.

(Sumber: Antara)

x|close