Jelang Eksekusi Blok 15 GBK, PPKGBK Kerahkan 300 Personel untuk Inventarisasi dan Pengamanan Aset

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jun 2026, 22:30
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Apel 300 personel gabungan dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara, Tim Kuasa Hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dipersiapkan untuk menjadi tim pencatatan dan dokumentasi aset saat eksekusi Hotel Sultan, Senin, 15 Juni 2026. Apel 300 personel gabungan dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara, Tim Kuasa Hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dipersiapkan untuk menjadi tim pencatatan dan dokumentasi aset saat eksekusi Hotel Sultan, Senin, 15 Juni 2026. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mematangkan persiapan menjelang pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK atau kawasan eks Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026. Persiapan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi.

Kegiatan persiapan yang digelar pada Senin (15/6) melibatkan sekitar 300 personel gabungan. Mereka berasal dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sejumlah instansi pendukung seperti Telkom dan PLN juga turut dilibatkan guna memastikan kebutuhan teknis di lapangan berjalan tanpa hambatan.

Dalam pengarahan yang diberikan kepada seluruh personel, fokus utama pembahasan mencakup prosedur pendataan aset, dokumentasi barang, hingga mekanisme pengamanan selama proses eksekusi berlangsung. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh pihak yang bertugas memiliki pemahaman yang sama terkait tata cara pelaksanaan di lapangan.

Hendry menegaskan bahwa proses pencatatan dan dokumentasi menjadi aspek krusial dalam pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, seluruh tahapan harus dijalankan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“PPKGBK sangat berhati-hati dalam proses ini. Kami ingin memastikan semua barang yang ada di lokasi tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Sesuai keputusan pengadilan, barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan masih merupakan hak milik pengelola sebelumnya, yaitu PT Indobuildco,” ujar Hendry di Komplek GBK Senayan Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.

Ia menjelaskan, persiapan tersebut juga dilakukan setelah sebelumnya PT Indobuildco diminta mengosongkan objek yang akan dieksekusi. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum terlihat langkah nyata dari pihak pengelola sebelumnya untuk melaksanakan perintah pengadilan tersebut.

Karena itu, PPKGBK bersama pihak terkait telah menyiapkan prosedur penanganan apabila saat eksekusi masih ditemukan barang-barang milik PT Indobuildco di area Blok 15 GBK. Barang-barang tersebut nantinya akan didata secara rinci, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan dengan pengamanan yang memadai.

“Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK,” kata Hendry.

Lebih lanjut, Hendry menekankan kepada seluruh personel yang terlibat agar bekerja secara profesional dan tidak melakukan tindakan di luar prosedur yang telah ditetapkan. Setiap tahapan pelaksanaan juga harus terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan berbagai persiapan tersebut, PPKGBK berharap proses eksekusi Blok 15 GBK dapat berlangsung dengan lancar, aman, tertib, serta tetap menjamin hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan tanpa menimbulkan kerugian.

 
 
x|close