VIDEO: Penampakan Barang Bukti Kasus Narkoba Senilai Rp235 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2026, 14:52
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Polda Lampung berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp235,13 miliar. Polda Lampung berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp235,13 miliar. (AKUN LAMPUNG GEHNEWS)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Lampung berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp235,13 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil ungkap periode Februari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 24 tersangka.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Dari hasil pengungkapan 17 laporan polisi, kami berhasil mengamankan 24 tersangka dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp235,13 miliar. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari bahaya narkotika,” katanya.

Kapolda menjelaskan, seluruh kasus tersebut diungkap di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan narkotika ke wilayah Lampung maupun ke Pulau Jawa.

“Modus yang digunakan pelaku di antaranya dengan membawa langsung narkotika menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker hingga bagasi kendaraan,” ujar dia.

Selain itu, jaringan narkoba juga memanfaatkan sistem titipan atau paket kiriman melalui jasa ekspedisi dengan menyamarkan narkotika di dalam paket resmi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 20 ribu butir Happy Five atau Erimin 5, 3.148 catridge etomidate, serta 5 liter cairan etomidate.

Selain narkotika, petugas juga menyita delapan unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba. Kendaraan tersebut terdiri dari berbagai merek, mulai dari Toyota Corolla Altis, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Daihatsu Xenia, Honda Civic, Toyota Fortuner, Toyota Avanza hingga mobil boks ekspedisi.

Tak hanya itu, lima unit telepon genggam, sejumlah tas, STNK, dan kunci kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga: VIDEO: Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Ciater Serpong Jadi Perhatian Warga

Informasi dan video diunggah akun lampunggehnews.

x|close