Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkap kronologi sebelum kliennya diamankan penyidik dalam kasus dugaan terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Refly, dirinya dan Roy Suryo masih bersama hingga dini hari setelah menghadiri kegiatan di Bandung. Keduanya bahkan tidak melihat adanya tanda-tanda bahwa proses hukum akan berujung pada penangkapan dan penahanan.
"Dini hari tadi, karena kita ada acara di Bandung bersama-sama, jadi kebetulan kita satu mobil dan kemudian baru berpisah pukul setengah satu dini hari ini, ya pukul satu mungkin ya, antara setengah satu pukul satu dini hari, di daerah Kuningan," kata Refly Harun.
Refly menjelaskan, setelah berpisah di kawasan Kuningan, Jakarta, dirinya langsung pulang ke rumah. Sementara Roy Suryo melanjutkan perjalanan pulang secara terpisah.
"Saya duluan pulang, pulang ke rumah dan kemudian Mas Roy setelah itu," ujarnya.
Baca Juga: IHSG Dibuka Melemah ke Level 6.161 pada Perdagangan Jumat Pagi
Ia mengaku terkejut dengan kabar penangkapan yang terjadi hanya beberapa jam setelah pertemuan tersebut. Sebab, menurutnya, tim kuasa hukum meyakini perkara yang menjerat Roy Suryo sudah tidak layak untuk dilanjutkan.
Refly menilai proses penanganan perkara telah melewati batas waktu yang semestinya dan tidak lagi sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Jadi sama sekali kita tidak bicara tanda-tanda, bahkan kita meyakini bahwa kasus ini sudah tidak layak lagi dilanjutkan, karena sudah melampaui waktu yang banyak, sudah melanggar hukum acara baik KUHAP lama dan KUHAP baru," tuturnya.
Meski demikian, Refly menilai aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses perkara hingga berujung pada tindakan penangkapan dan penahanan.
"Tapi ketika ada penangkapan dan penahanan seperti ini, rupanya walaupun sudah terlanggar semua aturan-aturan hukum yang ada, kelihatannya ada pemaksaan agar kasus ini dilanjutkan," kata dia.
Baca Juga: Budi Setyawan Wijaya Gantikan Tri Andayani Jadi Dirut Pelni
Terkait kondisi terkini Roy Suryo dan dr Tifa, Refly mengaku belum mengetahui secara rinci apakah terdapat agenda pemeriksaan lanjutan setelah keduanya diamankan.
Ia hanya memastikan bahwa keduanya masih berada di lokasi pemeriksaan yang selama ini digunakan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Belum tahu saya. Yang jelas masih di ruangan, ruangan pemeriksaan selama ini," ujarnya.
Menurut Refly, saat dirinya berada di lokasi, dr Tifa masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sementara Roy Suryo berada di ruang yang sama sambil menunggu proses berikutnya.
"Dr. Tifa masih pemeriksaan dan Mas Roy menunggu duduk, begitu saja. Dan saya tadi juga sempat menemani, tetapi saya keluar karena saya membutuhkan komunikasi ke pihak lain," kata Refly.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa dilaporkan diamankan penyidik pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan siap dilimpahkan ke tahap persidangan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait dasar penangkapan, status hukum terbaru keduanya, maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh penyidik dalam perkara tersebut.
Roy Suryo bersama Refly Harun saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar (Antara)