Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat menjadi sorotan publik setelah muncul informasi pengadaan sembilan penghapus pensil dengan nilai anggaran mencapai Rp30.042.000.
Informasi tersebut beredar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi warganet karena nilai anggaran yang dinilai tidak wajar jika hanya digunakan untuk membeli sembilan unit penghapus pensil.
Data pengadaan itu tercantum dalam paket Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) Tahun Anggaran 2026 melalui sistem pengadaan pemerintah INAPROC dengan metode E-Purchasing.
Perbincangan semakin ramai setelah akun Instagram @voktis.id mengunggah tangkapan layar informasi tersebut pada Rabu (17/6/2026). Hingga Jumat pagi (19/6/2026), unggahan itu telah memperoleh lebih dari 45 ribu tanda suka, dibagikan ulang lebih dari 3 ribu kali, serta dibanjiri lebih dari 3 ribu komentar.
Dalam informasi yang beredar, tercantum kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 66039458. Pada rincian spesifikasi disebutkan penghapus pensil berukuran minimal 100 x 150 x mm dengan warna putih atau menyesuaikan RN.
Yang kemudian menjadi perhatian publik adalah nilai anggaran sebesar Rp30.042.000 dengan volume pembelian yang tertulis sebanyak sembilan unit penghapus pensil.
Temuan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan bagaimana pengadaan dengan nilai sebesar itu dapat muncul dalam sistem. Sebagian lainnya menduga terdapat kesalahan administrasi atau kekeliruan saat proses penginputan data.
Baca Juga: Bermain dalam Tempo Tinggi, Fakta-fakta Meksiko Kalahkan Korsel Skor 1-0
Menanggapi ramainya perbincangan tersebut, Kepala DPMPTSP Lampung Barat Robert Putra menegaskan telah terjadi kesalahpahaman terkait informasi yang beredar. Menurut Robert, data yang viral tidak menggambarkan keseluruhan paket pengadaan yang sebenarnya.
“Paket tersebut disusun berdasarkan mekanisme konsolidasi pengadaan untuk meningkatkan efisiensi proses pengadaan, menyederhanakan administrasi, serta mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih efektif dan akuntabel,” kata Robert dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa nama paket yang dimaksud adalah Belanja ATK (DPMPTSP LB). Paket tersebut merupakan penggabungan atau konsolidasi dari 108 RUP yang berasal dari berbagai subkegiatan selama satu tahun anggaran.
Karena itu, anggaran Rp30 juta tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pembelian penghapus pensil. Dana tersebut mencakup berbagai kebutuhan alat tulis kantor lainnya, mulai dari pena balliner, pensil, klip binder berbagai ukuran, kertas, hingga penghapus pensil.
Robert juga menjelaskan alasan mengapa yang muncul pada tampilan informasi pengadaan hanya item penghapus pensil. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan faktor teknis pada sistem aplikasi yang digunakan.
Baca Juga: MSCI Pertahankan Status Emerging Market RI, Sinyal Positif Kredibilitas Pasar Modal Indonesia
Ia menyebut Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) secara otomatis hanya menampilkan salah satu rincian dari ratusan item yang telah digabungkan dalam satu paket pengadaan. Dalam kasus ini, item yang kebetulan ditampilkan oleh sistem adalah penghapus pensil.
Robert kembali menegaskan bahwa anggaran Rp30.042.000 bukan dialokasikan khusus untuk sembilan penghapus pensil sebagaimana yang dipahami publik setelah melihat tangkapan layar yang beredar.
Ia mengatakan seluruh rincian dari 108 paket pengadaan yang telah dikonsolidasikan tersebut dapat dilihat melalui halaman detail pengadaan.
Di tengah viralnya informasi tersebut, Robert juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang turut mengawasi penggunaan anggaran pemerintah.
“Kami berkomitmen agar pengelolaan APBD di lingkungan DPMPTSP tetap berpedoman pada asas efisiensi, efektivitas, transparansi, serta pemanfaatan yang tepat sasaran,” ujarnya.
Ilustrasi uang (Freepik )