Refly Harun Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Sebut Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Profesional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jun 2026, 15:56
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Roy Suryo bersama Refly Harun saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar Roy Suryo bersama Refly Harun saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, melontarkan protes keras terhadap langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya.

Menurut Refly, tindakan yang diambil penyidik tersebut tidak mencerminkan profesionalisme karena perkara yang sedang diproses masih berada dalam wilayah yang diperdebatkan secara hukum. Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah seorang mantan kepala negara, yang hingga kini masih menjadi polemik.

"Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Refly menegaskan bahwa penahanan lazim dilakukan dalam perkara pidana yang memiliki tingkat keseriusan tinggi, seperti pembunuhan atau korupsi. Namun, dalam kasus yang menimpa kliennya, menurut dia, substansi perkara masih berada pada tahap pembuktian sehingga belum dapat disimpulkan siapa pihak yang benar atau salah.

Ia menilai proses hukum yang berjalan seharusnya memberi ruang bagi pembuktian materiil terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan yang berdampak pada kebebasan seseorang.

"Bagaimana kalau ijazah itu memang benar-benar palsu? Apalagi kemudian tim pemburu ijazah palsu itu sudah melaporkan beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam proses pembuatan. Jadi, ini kan dalam proses pembuktian yang belum tentu klien kami salah. Saya yakin 99,9 persen ijazah itu palsu," tegas Refly.

Selain mempersoalkan dasar penahanan, pakar hukum tata negara tersebut juga mengkritik waktu pelaksanaan penangkapan yang menurutnya tidak tepat.

Baca Juga: Erick Thohir dan John Herdman Bakal Bertemu Prabowo di Hambalang

Refly mengungkapkan bahwa Dokter Tifa ditangkap pada Jumat pagi ketika yang bersangkutan sedang bersiap mengikuti ujian disertasi atau seminar hasil akademik. Ia menyebut penangkapan dilakukan hanya sekitar satu jam sebelum agenda akademik penting tersebut berlangsung.

"Pukul 08.00 WIB dia mau ujian, pukul 07.00 WIB dia ditangkap. Padahal, dia sudah bersiap pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut," ungkap Refly.

Protes serupa juga disampaikan terkait proses penangkapan Roy Suryo. Refly menjelaskan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu baru saja menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat, sebelum akhirnya diamankan oleh penyidik pada dini hari.

Menurut keterangan yang diterimanya, Roy Suryo dibawa ke Polda Metro Jaya secara mendadak sesaat setelah menunaikan shalat subuh.

"Mas Roy mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat subuh. Jadi, belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dibawa ke Polda Metro. Karena kedua klien kami tidak mau ribut, akhirnya ikut saja tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut," tutur Refly.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi bahwa Roy Suryo Notodiprojo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan yang diterima dari istri Roy Suryo.

Di waktu yang hampir bersamaan, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) juga mengabarkan bahwa Dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.

Penangkapan terhadap kedua tokoh tersebut kemudian memicu keberatan dari pihak kuasa hukum yang menilai langkah penyidik terlalu jauh mengingat perkara yang sedang diproses masih berada pada tahap pembuktian dan belum menghasilkan kepastian mengenai pokok persoalan yang dipersengketakan.

x|close