Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akan mengajukan penangguhan penahanan setelah kedua klien mereka resmi ditahan oleh penyidik.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengatakan langkah tersebut menjadi upaya hukum pertama yang akan ditempuh karena pihaknya menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa.
"Langkah hukum pasti ada, yang pertama tentu kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena bagi kami tidak ada alasan untuk melakukan penahanan," kata Refly saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut Refly, kedua kliennya selama ini menunjukkan sikap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Karena itu, ia mempertanyakan urgensi penahanan yang dilakukan penyidik.
"Tidak ada yang mau melarikan diri. Mereka kooperatif, bahkan menjalani wajib lapor. Lalu apa pentingnya dilakukan penahanan?" ujar Refly.
Ia juga menilai penahanan yang dilakukan menjelang proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan tidak proporsional. Menurutnya, tahapan pelimpahan perkara hanya tinggal menunggu beberapa hari sehingga tidak terdapat kepentingan mendesak untuk menahan keduanya.
"Lalu apa pentingnya untuk menahan? Padahal pelimpahan pada Kejaksaan tinggal nanti hari Senin aja, sehingga menurut saya terlalu berlebihan ketika dilakukan penahanan," kata Refly.
Refly menambahkan bahwa setelah penahanan dilakukan, keluarga kedua kliennya datang untuk memberikan dukungan dan pendampingan. Istri Roy Suryo hadir secara langsung, sementara keluarga Dokter Tifa juga mendatangi lokasi untuk memberikan dukungan moral.
"Saya sudah, sudah bertemu keluarga mereka. Ada istri Mas Roy yang mendampingi, keluarga Dokter Tifa juga datang. Siapa sih yang mau suaminya ditangkap," ujar Refly.
Menurutnya, situasi tersebut menjadi beban tersendiri bagi keluarga sehingga tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya selama proses hukum berlangsung.
Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai bagian dari prosedur hukum.
Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di RS Polri sekitar pukul 17.55 WIB dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya. Setibanya di lokasi, keduanya langsung dibawa menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi bahwa Roy Suryo Notodiprojo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut disebut berasal dari istri Roy Suryo.
Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyatakan bahwa Dokter Tifa diamankan aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.
(Sumber: Antara)
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa yakni Refly Harun di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (Antara)