Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan pengamanan paksa terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi dokumen elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurutnya, penyidik berkewajiban memastikan para tersangka hadir secara fisik sebelum proses pelimpahan kepada kejaksaan dapat dilaksanakan.
"Langkah pengamanan ini diambil agar seluruh proses birokrasi peradilan tidak mengalami hambatan," ujarnya.
Iman menerangkan bahwa selain memastikan kehadiran tersangka, pengamanan tersebut juga diperlukan untuk memudahkan pelaksanaan sejumlah tahapan akhir yang bersifat wajib. Salah satunya adalah pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan para tersangka berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Ia juga menyebut penyidik perlu melakukan verifikasi akhir terhadap seluruh barang bukti yang akan diserahkan kepada jaksa.
"Penyidik juga melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Konfirmasi ini dilakukan langsung kepada para tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah benar sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan," kata Iman.
Dalam penanganan perkara tersebut, lanjut Iman, penyidik telah memeriksa sebanyak 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang keilmuan. Selain itu, barang bukti digital maupun dokumen juga telah diuji melalui laboratorium bersertifikasi internasional guna menjaga keseimbangan hak antara pihak korban dan tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyampaikan keberatan atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap kedua kliennya.
Refly menilai langkah tersebut tidak mencerminkan profesionalisme karena perkara yang sedang diproses, menurutnya, masih berada pada wilayah yang diperdebatkan secara hukum. Kasus itu berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah seorang mantan kepala negara.
"Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras," kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
(Sumber: Antara)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. (Antara)