Kejari Jaksel Putuskan Tak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jun 2026, 19:28
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
ersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. ersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan Roy Suryo. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik serta fitnah yang menyerang keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Langkah ini diambil setelah pihak kuasa hukum mengajukan permohonan resmi sejak pagi hari.

"Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, dan diterima pada pukul 08.25 WIB. Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan penahanan atau tidak ditahan," kata kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.

Setelah menunggu proses sejak pagi hingga jam 17.00 WIB, Refly Harun mengaku mendapatkan kepastian yang melegakan mengenai nasib kliennya yang diputuskan untuk tidak mendekam di balik jeruji besi.

"Kabar menggembirakan itu bahwa keduanya tidak ditahan. Alhamdulillah," ucap dia.
Pihak pengacara juga menegaskan komitmen mereka untuk bersikap kooperatif sepanjang proses peradilan formal berlangsung, dengan tetap berpijak pada koridor hukum dan hak konstitusional.

Sebelum keputusan penahanan tersebut keluar, Roy Suryo dan Dokter Tifa sebenarnya sudah mendatangi Kantor Kejari Jaksel pada Senin pagi pukul 09.43 WIB. Saat tiba untuk menjalani proses penyerahan berkas tahap dua, keduanya tampak memakai baju tahanan berwarna oranye.

Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar jam 17.55 WIB, kedua tersangka sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna memeriksa kondisi fisik mereka. Setibanya di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan pengawalan ketat dari personel Polda Metro Jaya, tim medis melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Meski secara garis besar kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa dinilai baik, tim dokter mendeteksi adanya komorbid atau penyakit bawaan yang butuh penanganan khusus. Karena situasi medis tersebut dianggap tidak memungkinkan bagi keduanya untuk langsung beraktivitas normal tanpa pemantauan dokter, pihak rumah sakit menyarankan agar mereka menjalani rawat inap demi menjaga stabilitas kesehatannya.

Kasus ini sempat ramai setelah muncul kabar penangkapan kedua figur tersebut pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi. Berdasarkan keterangan dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA), istri Roy Suryo mengonfirmasi bahwa suaminya telah dijemput oleh penyidik dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) juga memberikan konfirmasi mengenai penangkapan klien mereka. Dokter Tifa dilaporkan diamankan oleh petugas kepolisian di kediaman apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

(Sumber: Antara)

x|close