Ogah Damai dengan Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Pilih Uji Kebenaran Ijazah di Pengadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jun 2026, 14:15
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Pakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama ahli Forensik Digital Rismon Sianipar (kiri) dan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Arsip - Pakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama ahli Forensik Digital Rismon Sianipar (kiri) dan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Babak baru kasus dugaan penyebaran informasi terkait polemik ijazah  Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase krusial. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Ghafur Sangadji, dua tersangka utama yakni Roy Suryo dan dokter Tifa secara resmi menyatakan menolak tawaran Restorative Justice maupun Plea Bargaining (pengakuan bersalah) yang ditawarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keputusan berani ini disampaikan langsung di hadapan jaksa, menegaskan bahwa kedua tokoh tersebut siap menghadapi proses hukum hingga tuntas demi membuktikan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran publik.

Abdul Ghafur Sangadji mengungkapkan bahwa kliennya merasa tidak melakukan tindak pidana apa pun. Menurutnya, apa yang dilakukan Roy Suryo dan dokter Tifa bukanlah bentuk penghinaan, melainkan upaya penelitian terhadap objek ijazah yang selama bertahun-tahun menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Alhamdulillah, kepada seluruh rakyat Indonesia yang menunggu kepastian, Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo," ujar Abdul Ghafur di Kejari Jaksel, 22 Juni 2026.

Ia menambahkan bahwa sikap ini diambil karena hingga saat ini belum ada kepastian hukum atau putusan pengadilan yang secara inkrah menyatakan ijazah tersebut asli. 

"Mereka meneliti objek ijazah yang diragukan. Selama bertahun-tahun hal ini menjadi polemik tanpa kepastian hukum. Tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli, namun anehnya, warga negara terus-menerus dikirim ke penjara karena mempertanyakannya," tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti pola penanganan hukum dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa kliennya menyusul jejak Bambang Tri yang sebelumnya sudah lebih dulu merasakan dinginnya jeruji besi terkait isu serupa.

"Ijazah ini kembali menelan korban. Rakyat Indonesia kembali melihat orang-orang dikirim ke penjara hanya karena menuntut hal yang sederhana, yaitu transparansi," lanjut Ghafur.

Alih-alih menempuh jalur pidana yang menguras energi bangsa, pihak Roy Suryo dan dokter Tifa memberikan solusi yang dianggap jauh lebih elegan. Mereka mendesak Joko Widodo untuk menunjukkan sikap sebagai seorang negarawan besar.

Baca Juga: Tangkap-Tahan Roy Suryo Cs, Polisi Raih Dukungan

"Pak Joko Widodo, dengan jiwa besar, tunjukkan saja ijazahnya kepada seluruh rakyat Indonesia. Tidak perlu membawa perkara ini ke proses peradilan," kata Abdul Ghafur.

Menurutnya, langkah memidanakan warga negara atas keraguan terhadap dokumen publik justru mencederai nilai-nilai demokrasi. Ia menilai adanya indikasi niat memenjarakan rakyat sendiri ketimbang memberikan klarifikasi yang tuntas secara terbuka.

"Dengan membawa ini ke pengadilan, terlihat ada niat untuk memenjarakan warga negara. Ini adalah sikap yang tidak negarawan," pungkasnya.

Dengan penolakan damai ini, persidangan dipastikan akan berlanjut ke pembuktian materiil. Publik kini menanti, apakah proses peradilan ini akan menjadi titik terang yang mengakhiri polemik ijazah bertahun-tahun, atau justru menambah daftar panjang kontroversi hukum di Tanah Air.

x|close