Kuasa Hukum Soroti Pemakaian Paksa Rompi Tahanan Roy Suryo & dr Tifa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jun 2026, 12:37
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
(Ahmad Khozinudin) Kuasa Hukum Roy Suryo (Ahmad Khozinudin) Kuasa Hukum Roy Suryo (NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Proses hukum yang menjerat pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifa memasuki babak baru. Pada saat pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum keduanya, Ahmad Khozinudin, melontarkan kritik tajam terkait prosedur dan objektivitas penegakan hukum.

Ahmad Khozinudin secara terbuka mempertanyakan urgensi penggunaan rompi tahanan terhadap kliennya saat proses pelimpahan berkas yang telah dinyatakan lengkap atau P21 tersebut. Menurutnya, penggunaan atribut tersebut terkesan dipaksakan dan tidak memiliki dasar urgensi yang kuat.

"Kami mempertanyakan alasan klien kami harus mengenakan atribut tahanan. Ada dugaan unsur pemaksaan dalam proses tersebut yang menurut kami tidak semestinya dilakukan," ujar Khozinudin kepada media di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain menyoroti soal atribut, tim kuasa hukum secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa selama proses persidangan mendatang. Khozinudin menegaskan bahwa meski jaksa memiliki kewenangan subjektif untuk menahan, langkah tersebut dianggap tidak perlu dan bisa berujung pada penilaian negatif terhadap institusi kejaksaan.

"Kami berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggunakan wewenangnya dengan bijak dan tidak melakukan penahanan. Jika tetap dilakukan upaya penahanan, kami menilai itu sebagai tindakan yang sewenang-wenang," tegasnya.

Untuk memperkuat argumentasinya, Khozinudin membawa perbandingan kasus hukum lain yang ditangani oleh instansi yang sama. Ia menyinggung kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menjerat Silfester Matutina.

Khozinudin memaparkan fakta hukum bahwa Silfester telah dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018, yang kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga saat ini, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut belum juga dieksekusi.

"Di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, ada kasus yang sudah inkrah, yaitu Silfester Matutina, yang sampai hari ini belum dieksekusi. Ini adalah fakta hukum yang nyata," kata Khozinudin.

Pihak kuasa hukum berharap Kejari Jaksel tidak menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum. Dengan merujuk pada belum dieksekusinya Silfester Matutina, Khozinudin meminta agar Roy Suryo dan Dr. Tifa diberikan perlakuan yang adil tanpa penahanan.

"Saya pikir ketidakadilan dalam eksekusi kasus Silfester harus menjadi pertimbangan besar bagi Kejaksaan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Kami meminta agar wewenang yang diatur undang-undang digunakan untuk menjaga keadilan, bukan untuk dianggap sewenang-wenang," pungkasnya.

x|close