Sudaryono Tugaskan Pejabat BGN Berkantor di Daerah, Masuk Jakarta Wajib Izin!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2026, 21:15
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sudaryono Sudaryono (NTVNews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id

, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menerapkan pola kerja baru untuk memperkuat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para pejabat BGN, mulai dari eselon I, eselon II hingga jajaran di bawahnya, kini dibagi berdasarkan wilayah untuk mengawal pelaksanaan program di daerah.

Kebijakan tersebut membuat para pejabat BGN tidak hanya beraktivitas di kantor pusat. Mereka akan lebih banyak berkantor dan bekerja di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Sudaryono mengatakan pembagian wilayah ini dilakukan karena pelaksanaan MBG berlangsung langsung di daerah. Karena itu, pengawasan program dinilai harus dilakukan lebih dekat dengan lokasi pelaksanaan.

"Jadi membagi habis Eselon I dan Eselon II dan di bawahnya itu kemudian berkantor di daerah-daerah," katanya dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Agustus 2026.

Sudaryono menjelaskan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana MBG tersebar di berbagai daerah. Kondisi tersebut membuat pengawasan tidak dapat sepenuhnya dilakukan hanya dari kantor pusat BGN.

"Dapur itu kan nggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon 1, eselon 2 dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten," katanya.

Kepala BGN, Sudaryono <b>(NTVNews.id/Adiansyah)</b> Kepala BGN, Sudaryono (NTVNews.id/Adiansyah)

Karena itu, BGN membagi wilayah kerja secara menyeluruh. Pejabat eselon I akan bertanggung jawab terhadap sejumlah provinsi, sedangkan pejabat eselon II mengawal sejumlah kabupaten yang berada di wilayah tersebut.

Dengan pembagian ini, setiap pejabat memiliki dua tanggung jawab sekaligus. Selain menjalankan tugas sesuai jabatan struktural, mereka juga bertindak sebagai penanggung jawab kewilayahan untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai target.

Para pejabat yang mendapat tugas kewilayahan akan menjadi penghubung BGN dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG. Koordinasi tersebut melibatkan kepala daerah, koordinator BGN di wilayah, koordinator di tingkat kabupaten dan kecamatan, camat, hingga dinas kesehatan.

Menurut Sudaryono, pola tersebut juga penting dalam menangani persoalan yang muncul di lapangan, termasuk apabila terjadi kasus keracunan makanan.

"Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini," ujarnya.

Selain membagi wilayah kerja, Sudaryono juga menetapkan aturan bagi jajaran BGN yang bertanggung jawab di daerah. Pejabat yang hendak datang atau masuk Jakarta diwajibkan melapor terlebih dahulu kepada Kepala BGN.

Aturan tersebut diberlakukan karena fokus utama para pejabat yang telah mendapat wilayah tanggung jawab berada di daerah masing-masing.

"Ini tidak lain, tidak hanya untuk bagaimana memastikan roda organisasi dan tujuan dari MBG ini kemudian bisa berjalan dengan maksimal. Dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab," tegas Sudaryono.

HIGHLIGHT

x|close