Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa perkara dengan nomor registrasi 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst tersebut telah resmi terdaftar, dengan pihak pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung.
"Telah ditunjuk hakim tunggal, yakni Firman Akbar, yang akan mengadilinya," kata Andi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Pengajuan permohonan ke PN Jakarta Pusat ini ditempuh setelah upaya praperadilan Lodewyk sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas. Hakim tunggal PN Jaksel, Abdul Affandi, menolak permohonan tersebut lantaran masalah kewenangan pengadilan (kompetensi relatif).
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Eksepsi Tempo dalam Sengketa Perdata Mentan Amran
Hakim Affandi menilai lokasi tindakan upaya paksa yang dipersoalkan oleh pemohon—seperti proses penangkapan, penahanan, maupun penyitaan—berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan praperadilan wajib diajukan ke pengadilan negeri yang membawahi wilayah hukum tempat terjadinya tindakan upaya paksa tersebut.
Akibat salah alamat pengajuan, hakim saat itu langsung mengetok palu menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), tanpa sempat menguji materi gugatan utama terkait keabsahan status tersangka maupun dugaan prosedur penahanan yang dinilai sewenang-wenang.
Lodewyk sendiri terjerat sebagai salah satu tersangka dalam skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun anggaran 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara, ia bersama jajaran tersangka lainnya diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan sejumlah aset BGN. Salah satu poin pengadaan yang disorot yakni pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai total proyek mencapai Rp1,035 triliun.
Anggaran jumbo tersebut telah disetorkan kepada PT YAT, penyedia barang yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi vendor lantaran tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Praktik penggelembungan nilai proyek ini dinilai memicu pemborosan anggaran yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, Lodewyk dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam pusaran kasus korupsi ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
(Sumber: Antara)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026) (Antara)