Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2026, 11:01
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Petugas Kejaksaan Negeri Ponorogo menggiring mantan Ketua DPRD Ponorogo SN menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (6/8/2026). SN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar. Petugas Kejaksaan Negeri Ponorogo menggiring mantan Ketua DPRD Ponorogo SN menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (6/8/2026). SN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar. (Antara)

Ntvnews.idPonorogo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD untuk tahun anggaran 2023-2026. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya pada Kamis menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap SN dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan terhadap FS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, SN diduga menginstruksikan perubahan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan menaikkan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD hingga 15 persen.

"Dari hasil keterangan tersangka FS, dirinya mendapatkan perintah dari tersangka SN untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP," kata Zulmar, Kamis.

Menurut Zulmar, hasil appraisal yang telah diubah itu kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang dibayarkan sepanjang periode 2023-2026.

Baca Juga: KPK Panggil Rudy Tanoe Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos

Penyidik menduga permintaan perubahan nilai tersebut dilakukan karena SN tidak puas dengan hasil penilaian yang sebelumnya ditetapkan KJPP sebagai acuan penentuan besaran tunjangan.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana maupun keuntungan yang diterima SN dalam perkara tersebut.

"Selain nilai yang dinaikkan tersebut, kami masih menyelidiki apakah SN juga menerima fee dari pihak lain," ujarnya.

Kejari Ponorogo menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih menelusuri kemungkinan bertambahnya nilai kerugian negara serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Saat ini masih berproses, sehingga tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara bertambah dan jumlah tersangka juga bertambah," kata Zulmar.

Baca Juga: Eks Hakim MK: Putusan MK Berpotensi Jadi Dasar Pembebasan hingga Grasi bagi Terdakwa Korupsi

Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, sehari sebelum penetapan SN sebagai tersangka, Kejari Ponorogo lebih dulu menetapkan FS sebagai tersangka dalam perkara yang sama. FS kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close