AFPI Buka Suara soal Dipanggil Kejati DKI Terkait Kasus KoinWorks

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2026, 17:13
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana salah satu bank di Jakarta melalui fintech KoinWorks, Jakarta, Rabu (6/5/2026) Arsip foto - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana salah satu bank di Jakarta melalui fintech KoinWorks, Jakarta, Rabu (6/5/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, membenarkan bahwa dirinya bersama Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran kredit KoinWorks.

"Iya, (terkait) KoinWorks," ujar Kuseryansyah saat ditemui di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia menjelaskan kehadirannya bersama Ketua Umum AFPI adalah untuk memenuhi kapasitas sebagai saksi. Pihak penyidik menggali keterangan mendalam mengenai peran AFPI selaku asosiasi serta hubungannya dengan mekanisme penyaluran kredit yang dijalankan oleh para anggotanya.

"Kalau di Kejati ya kita diundang sebagai saksi, terkait dengan bagaimana peran AFPI kepada anggotanya. Itu aja," tuturnya.

Baca juga: AFPI Perkuat Daya Tarik Investasi dan Promosikan Ekosistem Fintech Lending Indonesia di Hong Kong

Pemeriksaan terhadap pimpinan AFPI tersebut sejatinya telah berlangsung sejak Jumat, 31 Juli 2026. Dalam proses pemeriksaan, penyidik mencecar pertanyaan seputar wewenang dan keterlibatan asosiasi dalam skema pembiayaan anggota.

"Kalau persisnya saya lupa, tapi garis besarnya itu. Yang ditanya adalah, kita kan dari asosiasi. Dari asosiasi, ya ditanya apakah mengetahui tentang penyaluran kredit, apakah pernah ikut penyaluran kredit, ya pasti enggak lah," tegas Kuseryansyah.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penetapan dan penahanan tiga orang tersangka oleh Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026 lalu. Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana dari salah satu bank di Jakarta melalui KoinP2P, yang merupakan anak perusahaan dari platform fintech PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks).

Baca juga: Kejati DKI Tahan Beneficial Owner PT RMS Terkait Dugaan Kredit Fiktif Fintech KoinWorks Rp600 Miliar

Tiga tersangka yang dijerat dalam perkara ini mencakup BAA (Direktur Operasional KoinP2P), BH (bekas Direktur Utama KoinP2P periode 2015–2022 yang kini menjabat komisaris), serta JB (Direktur Utama KoinP2P sejak 2024).

Dalam konstruksi perkaranya, tim penyidik menduga para tersangka saling bersekongkol untuk mengajukan sekaligus menyalurkan pembiayaan dari bank mitra kepada sejumlah debitur secara melawan hukum, lantaran didasari oleh analisis kelayakan yang bermasalah.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close