Bareskrim Data Aset Eks Kapolres Bima Kota Terkait Kasus TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2026, 06:01
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Dokumentasi bekas Kepala Polres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah), berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Pusat Kejahatan Lintas Negara Mabes Polri, Ja Dokumentasi bekas Kepala Polres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah), berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Pusat Kejahatan Lintas Negara Mabes Polri, Ja (Antara)

Ntvnews.id,Mataram - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pendataan terhadap aset berharga milik eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Didik Putra Kuncoro yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengatakan pendataan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus narkotika.

"TPPU ini kan hasil pengembangan dari perkara narkotikanya. Itu Bareskrim yang tangani, jadi pendataan aset langsung dari sana," katanya di Mataram, Senin.

Roman mengaku belum mengetahui secara rinci aset milik Didik yang berada di wilayah NTB dan masuk dalam proses pendataan.

"Intinya sudah dilakukan (pendataan aset), apakah rumah atau ada lainnya? Itu Bareskrim yang tahu," ucapnya.

Dalam perkara narkotika, keterlibatan Didik Putra Kuncoro terungkap berdasarkan keterangan Malaungi, eks Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota yang sebelumnya merupakan anak buah Didik ketika menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Didakwa Biayai Umrah Keluarga dari Uang Setoran Penjualan Sabu

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj <b>(Antara)</b> Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj (Antara)

Selain Didik, penyidik juga mengungkap nama Koko Erwin alias Erwin Iskandar yang disebut sebagai bandar sabu pemasok narkotika untuk peredaran di Kota Bima.

Koko Erwin disebut memberikan suap kepada Didik melalui Malaungi sebagai perantara. Suap tersebut diberikan agar aktivitas peredaran sabu yang dijalankan Koko Erwin di Kota Bima dapat berlangsung lancar.

Rangkaian penyidikan perkara narkotika tersebut juga menyeret Alex Iskandar yang merupakan adik Koko Erwin. Selain itu, terdapat mantan istri Koko Erwin, Ais Setiawati, serta bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy.

Dalam penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda NTB, Didik diketahui menerima aliran uang suap dari Koko Erwin senilai Rp2,8 miliar melalui Malaungi.

Penerimaan uang tersebut berlangsung selama periode Juni hingga November 2025.

Setelah kasus tersebut terungkap, Didik dan Malaungi menjalani proses pemeriksaan etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kiri) dan Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota (kanan) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba serta TPPU dengan tindak pidana asal narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim <b>(Antara)</b> Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kiri) dan Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota (kanan) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba serta TPPU dengan tindak pidana asal narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim (Antara)

Baca Juga: Polda NTB Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus 17 Kg Sabu yang Seret Nama Eks Kapolres Bima Kota

Keduanya kini menjalani persidangan terkait perkara narkotika di Pengadilan Negeri Raba Bima bersama Koko Erwin dan sejumlah pelaku lainnya.

(Sumber: Antara)

x|close