Kasus Santri Terbakar di NTB, Berkas Perkara Tersangka Anak Resmi P-21

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Sep 2026, 19:01
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Dirres PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati. Dirres PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Penyidikan kasus terbakarnya tiga santri di sebuah pondok pesantren memasuki babak baru. Berkas perkara untuk tersangka anak berinisial MR (15) resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Jadi, tersangka anak tinggal tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum),

” kata Ni Made di Mataram, Senin (7/9).

Berbeda dengan MR, berkas perkara tersangka lain berinisial AMR (55) yang merupakan pimpinan pondok pesantren masih berstatus dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa peneliti.

“Jadi, sebelumnya ada sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti, pendalaman keterangan beberapa saksi yang berasal dari lingkungan pondok dan mereka juga minta untuk melengkapi perhitungan restitusi (ganti rugi oleh pelaku),” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Minta Maaf Banyak Sekolah-Pesantren NU Belum Dapat Layar Interaktif Panel

Sebelum menyerahkan kelengkapan berkas ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, penyidik telah menggelar reka ulang adegan secara langsung di tempat kejadian perkara pada Rabu (29/7). Rekonstruksi peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 tersebut memperagakan sedikitnya 50 adegan dengan menghadirkan kedua tersangka.

Berdasarkan hasil reka adegan, kepolisian menyimpulkan tidak ada unsur kesengajaan dari tersangka MR untuk membakar para korban. Peristiwa yang mengakibatkan dua santri menderita luka bakar dan satu santri meninggal dunia itu dinilai murni sebagai insiden kebakaran akibat kelalaian.

Meski demikian, penyidik memutuskan untuk mempertebal sangkaan pasal. Polisi menambahkan pasal pidana terkait dugaan menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia.

Baca juga: Menteri PPPA Kunjungi dan Beri Semangat Anak Korban Kekerasan Seksual di Labuan Bajo

Sangkaan tambahan ini mengacu pada Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, dugaan kealpaan yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang lain dijerat dengan Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Langkah ini memperluas konstruksi hukum awal saat penyidik menetapkan AMR dan MR sebagai tersangka. Kala itu, penyidik mengenakan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP jo. Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kealpaan yang mengakibatkan bahaya fisik berat atau kematian.

(Sumber: Antara)

x|close