Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lima saksi yang dipanggil terdiri atas RTI yang berprofesi sebagai pejabat pembuat akta tanah, serta SS, AP, DJP, dan GA yang berasal dari kalangan swasta.
Perkara tersebut sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan setelah KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025 atas dugaan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Telaah Pengakuan Gus Alex soal Aliran Dana 3.000 Riyal ke Panja DPR
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Haniv kemudian menjalani penahanan oleh KPK pada 19 Agustus 2026.
Dalam perkara itu, KPK menduga Haniv memperoleh gratifikasi dengan nilai mencapai Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Dugaan penerimaan tersebut terdiri atas sekitar Rp700 juta yang diberikan untuk menjadi sponsor acara peragaan busana anak Haniv. Selain itu, terdapat penerimaan sekitar Rp10 miliar sepanjang 2013–2018 dalam mata uang asing serta sekitar Rp10 miliar pada periode 2014–2022 yang juga diterima dalam mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.
(Sumber: Antara)
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. KPK menahan Muhammad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20,7 miliar. (Antara)