Mensos Usut Pegawai yang Diduga Pakai Uang Kedinasan untuk Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Sep 2026, 11:41
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan pers selepas apel pagi di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Senin, 7 September 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan pers selepas apel pagi di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Senin, 7 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, JakartaKementerian Sosial (Kemensos) tengah menyelidiki dugaan adanya pegawai yang menggunakan anggaran kedinasan untuk membiayai transaksi judi online atau judol.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan pada Senin, 7 September 2026, pihaknya sedang mendalami temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan uang negara untuk aktivitas judi online merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi tegas apabila terbukti.

"Iya, ini yang sedang kami dalami," ucap Mensos Saifullah Yusuf.

Menurut Saifullah, indikasi tersebut diketahui dari data Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data itu menunjukkan sekitar 1.900 pegawai Kemensos, baik di tingkat pusat maupun daerah, terindikasi melakukan transaksi judi online.

Baca Juga1.900 ASN Kemensos Terindikasi Judi Online, Gus Ipul Siapkan Sanksi hingga Pemberhentian

Nilai transaksi yang tercatat rata-rata sekitar Rp4 juta, sedangkan jumlah akumulasi tertinggi dilaporkan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Untuk memastikan dugaan tersebut, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos telah membentuk tim khusus. Tim tersebut bertugas menelusuri aliran dana dan memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan uang kedinasan oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai kementerian.

Klarifikasi awal terhadap pegawai di lingkungan Kemensos pusat juga telah dilakukan. Dari pemeriksaan tersebut, lebih dari 70 persen pegawai yang dimintai keterangan mengakui pernah terlibat dalam aktivitas judi online. Tingkat keterlibatan mereka beragam, mulai dari hanya mencoba hingga berlangsung selama bertahun-tahun dan mengarah pada kecanduan.

"Tidak ada ya, tidak ada toleransi, jika terbukti ada sanksinya. Diantaranya kami menemukan tiga pegawai di inspektorat Kemensos dan mereka telah mengakui itu, jadi mereka tidak layaklah berada di sana (inspektorat)," ujar Mensos Saifullah Yusuf.

Baca JugaTerindikasi Judol, Kemensos Telusuri Data 1,4 Juta Penerima Bansos

Kemensos menargetkan pemeriksaan serta audit keuangan terhadap sekitar 1.900 pegawai yang masuk dalam laporan tersebut dapat diselesaikan pada akhir September 2026.

Bagi pegawai yang nantinya terbukti menggunakan uang kementerian untuk bermain judi online, sanksi yang diberikan dapat berupa pemecatan secara tidak hormat.

"Bulan ini selesai. Kalau benar itu terjadi, itu maka pelanggarannya, pelanggaran berat itu," kata Mensos Saifullah Yusuf.

(Sumber: Antara)

x|close