Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang ingin menerbitkan obligasi daerah atau bond senilai Rp5,2 triliun.
Purbaya menilai penerbitan obligasi daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Namun, kebijakan tersebut seharusnya dipertimbangkan kembali apabila kondisi keuangan daerah masih mencukupi untuk membiayai kebutuhan pembangunan.
"Ya nggak apa-apa kalau mau terbitin, terbitin aja. Kan itu Pemda punya ini sendiri. Cuma kalau saya pikir ya, pandangan saya aja ya, kalau uangnya kebanyakan, buat apa ngutang," ucap Purbaya, Senin 7 September 2026.
Baca juga: Purbaya Respons Tambahan Anggaran K/L Tahun Depan: Kalau Uangnya Banyak, Saya Kasih Semua
Meski demikian, Purbaya mempersilakan Pemprov DKI menerbitkan obligasi apabila memang instrumen pembiayaan tersebut dinilai diperlukan untuk mendukung pembangunan.
"Tapi kalau emang terasa perlu, ya enggak apa-apa, itu kan otonomi sendiri," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menanggapi permintaan Pemprov DKI agar Dana Bagi Hasil (DBH) dicairkan apabila pemerintah pusat tidak mengizinkan penerbitan obligasi daerah.
Menurut Purbaya, penyaluran DBH kepada daerah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Emang dia bisa neken ya, ya nggak tahu, kita lihat nanti ke depan.kan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah kan DBH itu di undang-undang APBN seperti itu," jelasnya.
Purbaya mengaku akan mempelajari terlebih dahulu apakah penerbitan obligasi daerah membutuhkan izin dari pemerintah pusat.
"Harus izin kita kalau mau terbitin bond? Nanti saya pelajari deh. Saya enggak tahu, jadi saya pikir harusnya sih enggak, tapi harus hati-hati aja gitu," tandasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang ingin menerbitkan obligasi daerah atau bond senilai Rp5,2 triliun. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)