BGN Hentikan Sementara MBG di Wilayah yang Terapkan PJJ akibat Erupsi Anak Krakatau

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Sep 2026, 17:45
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi: Petugas menunjukan menu makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cinere, Depok, Jawa Barat Ilustrasi: Petugas menunjukan menu makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cinere, Depok, Jawa Barat (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah yang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menyusul dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

Per Senin, 7 September 2026, kebijakan PJJ di Jawa Barat diberlakukan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Purwakarta.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan penghentian sementara MBG dilakukan pada satuan pendidikan yang tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Menurut dia, penyesuaian tersebut dilakukan agar pelaksanaan program tetap mengikuti kondisi di lapangan serta kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Langkah itu juga menjadi bagian dari respons BGN terhadap situasi darurat yang memengaruhi kegiatan belajar mengajar. Keselamatan peserta didik dan kondisi pembelajaran menjadi pertimbangan dalam menentukan operasional MBG.

Baca Juga: BGN Hentikan MBG di Wilayah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

"Kami terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Operasional MBG akan disesuaikan kembali setelah kondisi memungkinkan dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan," ujar Khairul Hidayati.

Sementara itu, Kabupaten Sukabumi masih menerapkan imbauan penggunaan masker. BGN terus memantau perkembangan situasi di wilayah tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait.

Khairul menegaskan penghentian operasional MBG tersebut hanya bersifat sementara. Pelaksanaannya akan kembali disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebijakan pembelajaran di masing-masing daerah.

Kebijakan PJJ tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikdasmen) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.

Baca Juga: BGN Sebut Pendampingan Guru Perkuat Edukasi Gizi dalam Program MBG

Hingga saat ini, wilayah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau dan menerapkan PJJ mencakup Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Barat.

"BGN memastikan penyesuaian tersebut tidak mengubah komitmen terhadap keberlanjutan Program MBG. Setiap keputusan operasional akan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesiapan satuan pendidikan, serta kepentingan penerima manfaat," ucap Khairul Hidayati.

(Sumber: Antara)

x|close