Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan 200 laporan polisi yang diterima.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari 138 tersangka tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diproses karena kelalaian.
"Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian," kata Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Sigit mengatakan jumlah tersangka tersebut masih dapat bertambah karena kepolisian masih mendalami laporan serta temuan terkait karhutla di berbagai wilayah.
Baca Juga: Kapolri Lapor Ada Koporasi Terkait Karhutla, Prabowo: Saya Ingin Tahu Korporasi Milik Siapa!
Selain pelaku perorangan, Polri juga tengah memproses secara hukum delapan korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla. Penanganannya dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Sigit, sejumlah perusahaan sebelumnya telah dikenai sanksi administratif oleh kementerian berupa pembekuan dan pencabutan izin. Terdapat 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang kemudian didalami lebih lanjut untuk melihat kemungkinan adanya unsur pidana.
"Dan kalau itu ada, maka kami akan proses," ujarnya.
Dalam proses penegakan hukum, kepolisian dapat menggunakan sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sigit menjelaskan ketentuan hukum tersebut dapat diterapkan secara berlapis agar penanganan perkara karhutla dapat dilakukan secara maksimal sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
"Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang," kata Sigit.
Baca Juga: Lapor Prabowo Pelaku Karhutla, Kapolri: Ada 200 Laporan, 138 Tersangka Diamankan
Di sisi pencegahan, Polri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan.
Langkah tersebut dinilai penting karena kondisi El Nino diperkirakan masih berlangsung hingga akhir tahun, sehingga potensi terjadinya karhutla masih perlu diwaspadai.
"Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," ujarnya.
(Sumber: Antara)
Konferensi pers rapat koordinasi antara pemerintah dan perusahaan pemegang hak guna usaha dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan dalam rangka penanganan karhutla telah di Jakarta (Antara)